Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Ist.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menetapkan pejabat pengganti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya. Penetapan pengganti memerlukan proses resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat di posisi strategis tersebut harus melalui tahapan tertentu. Berdasarkan ketentuan, Jampidsus resmi diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), namun hanya setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.

“Sampai hari ini, kami belum menerima usulan nama calon pengganti dari Jaksa Agung. Jadi proses pengangkatan belum bisa dilanjutkan,” jelas Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Ia juga menjelaskan alasan mengapa tidak ada Keppres yang diterbitkan terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengunduran diri itu merupakan langkah pribadi yang disampaikan oleh pejabat bersangkutan, sehingga tidak memerlukan keputusan resmi dari Presiden.

“Keppres baru akan diterbitkan nanti jika sudah ada calon baru yang diusulkan dan disetujui untuk menduduki jabatan tersebut. Selama belum ada pengganti, posisi itu masih dalam masa transisi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Prabowo Sampaikan Langkah Ekonomi 2027 di DPR: Hadapi Tantangan Dunia, Negara Harus Hadir Langsung

Sebelum mengundurkan diri, nama Febrie Adriansyah telah terseret dalam kasus hukum serius. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Keputusan itu diambil setelah melalui rangkaian penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang cukup.

“Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menggelar rapat gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan status hukumnya,” ujar Totok saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PT Asabri dan beberapa perkara korupsi lainnya yang sedang ditangani penyidik. Ia diduga terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut saat masih menjabat sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri

Untuk perbuatannya itu, Febrie dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pihak ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang sumber dananya berasal dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan.

Saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Sementara itu, kekosongan jabatan Jampidsus dipantau ketat oleh publik mengingat posisi tersebut memiliki peran sentral dalam menangani kasus-kasus pidana khusus yang berdampak luas bagi kepentingan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polri Tegaskan Tan Kian Berstatus Saksi, Bukan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Seleksi Wawancara PVN Batch 3 Berlangsung 10–15 Juli 2026, Ini Ketentuannya
Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Lapor Langsung lewat TikTok, Jangan Sampai Ayam Dipotong 22 Bagian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Senin, 13 Juli 2026 - 13:33 WIB

KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Senin, 13 Juli 2026 - 11:20 WIB

Polri Tegaskan Tan Kian Berstatus Saksi, Bukan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Polresta Deli Serdang Mengamankan Pelaku Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu

Senin, 13 Jul 2026 - 17:25 WIB

Kota Pematangsiantar

Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat

Senin, 13 Jul 2026 - 14:58 WIB