Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, menyampaikan keprihatinan dan kecaman yang sangat mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh 27 orang pelaku dalam rentang waktu beberapa bulan. Hingga saat ini sebagian pelaku telah diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (⁠14 Juli 2026)

Peristiwa tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga merupakan tragedi kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam masa depan seorang anak. Oleh karena itu, negara harus hadir secara utuh, tidak hanya melalui proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku, tetapi juga melalui perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Saya memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah bergerak cepat mengungkap perkara ini. Namun demikian, saya meminta agar pengejaran terhadap seluruh pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan secara maksimal, profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. (⁠detiknews)

BACA JUGA:  Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan

Di samping penegakan hukum, saya mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya, meliputi perlindungan fisik, pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, bantuan hukum, pemulihan sosial, perlindungan identitas, serta memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa stigma maupun intimidasi.

Saya juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara ini guna memastikan seluruh hak korban sebagai anak terpenuhi, proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, serta tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganannya.

Selanjutnya, saya meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini melalui pendampingan, pemantauan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

BACA JUGA:  Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta koordinasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat.

Tidak boleh ada lagi korban yang harus menghadapi trauma seorang diri. Keadilan bukan hanya diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan harkat, martabat, dan masa depan korban.

“Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghapus budaya menyalahkan korban (victim blaming), memperkuat keberanian masyarakat untuk melapor, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada korban, sementara para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” D|Red-Ali.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru