Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba terkait Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Desakan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha menguat menyusul mencuatnya dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang terduga pengedar narkotika. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari jajaran Polrestabes Medan.

Mahasiswa Kota Medan, Tommy, meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.

“Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba terkait adanya dugaan tangkap lepas pengedar narkoba tersebut,” kata Tommy kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Informasi yang diperoleh Mediadelegasi.id menyebutkan, dugaan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial JCS di kawasan Jalan Seksama, Simpang Limun, pada Sabtu (18/6/2026). Saat penangkapan, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa sekitar 0,5 gram sabu, sejumlah plastik klip, dan alat timbangan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Bangunan di Atas Drainase Kota Medan Dibongkar

Menurut informasi yang diterima redaksi, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima hari, perkara tersebut diduga tidak dilanjutkan ke proses pidana sebagaimana mestinya. Muncul dugaan adanya negosiasi agar penanganan perkara dialihkan ke mekanisme rehabilitasi. Dalam informasi yang diterima Mediadelegasi.id juga terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pengalihan penanganan perkara. Dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Sumber yang sama menyebutkan, setelah itu JCS dibawa ke sebuah panti rehabilitasi swasta di kawasan Jalan Riwayat I, Gang Pertanian, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Di lokasi tersebut kembali muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp3 juta untuk mempercepat proses rehabilitasi. Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), yang bersangkutan disebut telah menyelesaikan proses rehabilitasi dan diperbolehkan keluar.

BACA JUGA:  Pemkot Medan Perlu Bangun Gerai UMKM di Lahan Gapura

Seluruh rangkaian informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola panti rehabilitasi. Sebelum berita ini diterbitkan, Mediadelegasi.id telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafly Yusuf Nugraha melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas substansi yang dikonfirmasi.

Mediadelegasi.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Alx

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru