Medan-Mediadelegasi: Sikap diam jajaran Polrestabes Medan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan tangkap lepas terhadap seorang terduga pengedar narkotika memicu sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolrestabes Medan maupun Kasat Reserse Narkoba mengenai informasi yang beredar tersebut.
Di tengah belum adanya klarifikasi, desakan agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus menguat. Mahasiswa Kota Medan, Tommy, menilai penjelasan resmi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba terkait adanya dugaan tangkap lepas pengedar narkoba tersebut,” ujar Tommy kepada wartawan.
Informasi yang diterima Mediadelegasi.id menyebutkan, dugaan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial JCS di kawasan Jalan Seksama, Simpang Limun, pada Sabtu (18/6/2026). Saat penangkapan, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa sekitar 0,5 gram sabu, sejumlah plastik klip, dan alat timbangan sebelum yang bersangkutan dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, setelah sekitar lima hari menjalani pemeriksaan, penanganan perkara tersebut diduga tidak berlanjut ke proses pidana. Muncul dugaan adanya upaya pengalihan penanganan perkara ke mekanisme rehabilitasi. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pengalihan tersebut. Namun hingga kini, informasi itu belum dapat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Sumber yang sama juga menyebutkan JCS kemudian dibawa ke sebuah panti rehabilitasi swasta di kawasan Jalan Riwayat I, Gang Pertanian, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Di lokasi itu kembali muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp3 juta untuk mempercepat proses rehabilitasi. Setelah menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan disebut diperbolehkan keluar pada Rabu (1/7/2026).
Mediadelegasi.id menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan atas substansi pertanyaan yang diajukan.
Sikap belum adanya respons dari pejabat yang dikonfirmasi menjadi perhatian karena klarifikasi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada publik, terlebih terhadap isu yang menyangkut penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.
Mediadelegasi.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pengelola panti rehabilitasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan







