Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Foto: Ist.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Pers menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pernyataan Dewan Pers disampaikan setelah lembaga tersebut menghimpun berbagai informasi terkait insiden yang terjadi dalam konferensi pers tersebut. Menurut Dewan Pers, setiap pihak, termasuk advokat, wajib menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri yang kini sedang diproses hukum. Alih-alih memberikan jawaban secara substantif, Hotman melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”, yang kemudian memicu polemik di kalangan insan pers.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai respons tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik terhadap wartawan. Menurutnya, narasumber tetap dapat menyampaikan keberatan atau ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan tanpa harus menggunakan ungkapan yang bernada merendahkan.

Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta pandangan narasumber terhadap suatu peristiwa. Karena itu, aktivitas tersebut mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers.

BACA JUGA:  Permintaan Uang Pemicu Penyiraman Air Keras Wartawan di Medan, Upah Pelaku Rp13 Juta

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers bukan sekadar menyampaikan berita, melainkan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, mendorong demokrasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak publik memperoleh informasi.

Selain memberikan perhatian kepada narasumber, Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme, akurasi, independensi, dan sikap berimbang dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

Di tengah sorotan publik yang semakin luas, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026). Ia mengaku menyesali ucapannya yang dianggap menyinggung profesi wartawan.

Dalam klarifikasinya, Hotman mengatakan potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan. Menurutnya, dirinya sempat beberapa kali menjawab bahwa tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah terdapat agenda tertentu dari aparat penegak hukum dalam perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA:  Ketua PWI Sumut: Kapoldasu Harus Tangkap Mafia Judi Diduga Bakar Rumah Keluarga Wartawan

Hotman mengaku emosinya terpancing karena pertanyaan serupa kembali diajukan setelah ia menyampaikan jawaban yang sama. Dalam kondisi tersebut, ia spontan mengeluarkan kalimat yang kemudian menuai kritik dari berbagai organisasi pers. Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan.

Reaksi terhadap pernyataan Hotman tidak hanya datang dari Dewan Pers. Forum Pemred melalui Ketua Dewan Pengurus Retno Pinasti juga menilai pilihan kata yang digunakan tidak profesional dan berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta seluruh pihak menghormati tugas wartawan sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Polemik tersebut menjadi pengingat penting bahwa hubungan antara narasumber dan insan pers seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai kasus hukum, komunikasi yang santun dan profesional dinilai menjadi kunci agar proses penyampaian informasi kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tanpa mengurangi kebebasan pers maupun hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing
Serapan Anggaran Hanya 42,9%, Menkes Budi: Rp12,3 Triliun Masih Terblokir Kemenkeu
PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah
Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik
Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 5 Dandim Baru, Ini Daftar Lengkap dan Fokus Tugasnya
Tangkap 8 Orang Terkait KKB Kodap XVI Yahukimo, Polisi Dalami Jaringan Ronal Heluka
Serapan Anggaran Hanya 60%, Komisi IX DPR Dugaan WTP BGN Hasil Rekayasa
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WIB

Serapan Anggaran Hanya 42,9%, Menkes Budi: Rp12,3 Triliun Masih Terblokir Kemenkeu

Senin, 20 Juli 2026 - 17:16 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:17 WIB

Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik

Berita Terbaru