Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres 87/TPA Tahun 2026 yang menetapkan pengangkatan lima pejabat tinggi madya baru di lingkungan lembaga ini, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist.

Gedung Kejaksaan Agung RI. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres 87/TPA Tahun 2026 yang menetapkan pengangkatan lima pejabat tinggi madya baru di lingkungan lembaga ini, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Penetapan ini menutup proses pergantian kepemimpinan menyusul sejumlah kekosongan jabatan strategis.

Salah satu nama kunci yang ditetapkan adalah Kuntadi yang kini resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi tersebut sebelumnya dijabat secara pelaksana tugas oleh Rudi Margono setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah isu kasus hukum yang menjeratnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026). Keputusan ini disusun berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Akhir serta usulan resmi yang disampaikan Jaksa Agung.

“Berkenaan dengan pergantian pejabat Kejagung, kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil tim penilai akhir dan usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA:  Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata

Ia menjelaskan saat ini dokumen sedang dalam tahap penyelesaian administrasi. Petikan keputusan nantinya akan segera dikirimkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung sebagai acuan pelaksanaan tugas.

Prasetyo kemudian memaparkan secara rinci nama-nama pejabat yang kini ditetapkan dalam keputusan tersebut. Posisi Wakil Jaksa Agung diisi oleh Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Selanjutnya, jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dipercayakan kepada Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Sementara Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dijabat Dr. Harley Siregar, S.H., M.Hum.

Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kini dipegang oleh Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. Kelima nama ini akan memimpin bidang strategis yang menentukan kinerja lembaga penuntut umum ke depannya.

BACA JUGA:  Bahlil Lahadalia: Golkar Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Pemerintah menegaskan tidak ada agenda pelantikan khusus yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo untuk para pejabat ini.

Mereka baru akan mulai menjalankan tugas resmi setelah proses administrasi dinyatakan selesai dan petikan Keppres diterima secara resmi oleh institusi masing-masing.

Terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan jaksa guna mengusut tuntas dugaan keterlibatannya. Sementara pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPK berwenang mengambil alih perkara jika memenuhi syarat hukum.

Pergantian ini diharapkan memperkuat kinerja Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan, menangani tindak pidana khusus, serta memulihkan aset negara secara lebih optimal dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB