Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam rangka pembahasan Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, yang diselenggarakan pada 21 Juli 2026 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan RUU Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital, platform media, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan bahwa pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menjawab tantangan perkembangan ekosistem digital.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Pengakuan terhadap karya jurnalistik harus dibangun dengan konstruksi hukum yang tepat. Jangan sampai fakta yang menjadi kepentingan publik justru dimonopoli, terjadi tumpang tindih hak atas objek yang sama, atau seluruh nilai ekonomi karya jurnalistik hanya terpusat pada perusahaan pers tanpa memberikan perlindungan yang adil kepada para jurnalis sebagai pencipta karya,” ujar Dr. Maruli.

BACA JUGA:  Djarot PDIP: Jokowi Bebas Keliling Indonesia, Asal Tunjukkan Keaslian Ijazah

Menurut Dr. Maruli, draf RUU Hak Cipta masih memerlukan penyempurnaan pada sejumlah aspek mendasar. Ia menilai perlunya kejelasan mengenai definisi karya jurnalistik, pemisahan antara rezim hak cipta dan hak terkait, pengaturan masa pelindungan, pengecualian penggunaan karya, harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, pengaturan mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), hingga tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ia menekankan bahwa pembentuk undang-undang perlu merumuskan model perlindungan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta dengan kepentingan publik dalam memperoleh informasi.

Menurutnya, regulasi harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap praktik pengambilan, reproduksi, dan monetisasi konten jurnalistik secara sistematis tanpa izin. Di sisi lain, aturan tersebut juga harus tetap membuka ruang bagi praktik-praktik yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi, seperti penggunaan hyperlink, kutipan secara wajar (fair quotation), pemanfaatan nonkomersial, kegiatan riset, pendidikan, preservasi arsip, serta arus informasi yang menjadi hak masyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Maruli menegaskan bahwa arah kebijakan RUU Hak Cipta seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembentukan mekanisme pungutan baru, tetapi harus mampu menciptakan ekosistem jurnalisme yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Kunjungan Sosial, Indahnya Berbagi Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumut 1

Ia menilai regulasi tersebut harus menjamin pembagian manfaat ekonomi yang proporsional kepada jurnalis sebagai pencipta karya, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers, platform digital, dan pengembang teknologi, sekaligus tetap menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Orientasi utama RUU Hak Cipta harus membangun ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan. Regulasi ini harus memberikan perlindungan yang adil kepada jurnalis, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri dan platform digital, namun tetap mempertahankan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas,” tegas Dr. Maruli.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan RUU Hak Cipta dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat ekosistem pers nasional tanpa mengurangi kebebasan berekspresi dan akses masyarakat terhadap informasi. D|Red-Ali.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru