Medan-Mediadelegasi: Proses pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tahun Anggaran 2026 di Dinas Perhubungan Kota Medan yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah terus menjadi perhatian kalangan kontraktor. Di tengah tahapan pengadaan yang masih berlangsung, beredar informasi mengenai persaingan empat kelompok yang disebut memperebutkan proyek tersebut.
Seorang kontraktor yang memperkenalkan diri sebagai Agus mengatakan, di balik persaingan empat kelompok itu beredar nama seseorang bernama Desmon yang disebut-sebut sebagai pemodal sekaligus pemasok utama kebutuhan LPJU. Menurut Agus, siapa pun kontraktor yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang proyek tetap akan mengambil pasokan barang dari pihak yang sama.
“Siapa pun nantinya yang menang, tetap mengambil barang dari Desmon. Informasinya, dia memiliki akses langsung ke pabrikan di Tangerang,” kata Agus saat ditemui di kawasan Jalan Garuda, Medan, Jumat (24/7/2026).
Agus mengklaim empat kelompok yang bersaing memiliki keterkaitan dengan sejumlah kelompok berpengaruh di Kota Medan. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat penetapan pemenang proyek belum dilakukan hingga akhir Juli 2026.
Ia juga menyebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, berada pada posisi yang tidak mudah dalam menentukan pemenang proyek karena adanya tarik-menarik kepentingan. Agus kembali menegaskan bahwa di kalangan kontraktor berkembang informasi mengenai satu sumber pasokan barang yang sama.
“Siapa pun yang menang, tetap ke Desmon untuk modal dan pengadaan barangnya. Itu yang berkembang di kalangan kontraktor,” ujarnya.
Atas informasi yang berkembang itu, Agus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan LPJU Kota Medan agar seluruh tahapan berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap KPK ikut memonitor proses pengadaan ini. Kalau nanti pemenangnya sudah ditetapkan, aliran pengadaan dan distribusi barang bisa ditelusuri secara transparan,” katanya.
Untuk kepentingan asas keberimbangan, Mediadelegasi.id telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Idris Nasution pada Senin (27/07/2026). Redaksi meminta tanggapan mengenai sejumlah hal, antara lain apakah Pemerintah Kota Medan telah menerima laporan terkait proses pengadaan LPJU yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah, besaran pagu anggaran proyek berdasarkan data pemerintah, arahan kepada Dinas Perhubungan agar pengadaan berlangsung transparan dan kompetitif, hingga informasi yang berkembang di kalangan kontraktor mengenai munculnya nama Desmon sebagai pihak yang disebut-sebut berperan sebagai pemodal sekaligus pemasok barang.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan apakah Pemerintah Kota Medan akan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), maupun Inspektorat untuk menelusuri informasi tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya dugaan pengaruh pihak tertentu dalam proses pengadaan, serta komitmen Pemerintah Kota Medan membuka proses pengadaan LPJU kepada pengawasan publik maupun lembaga pengawas seperti KPK dan aparat penegak hukum.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Medan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, juga telah dihubungi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan singkat untuk dimintai konfirmasi mengenai informasi yang berkembang, termasuk isu persaingan empat kelompok kontraktor dan munculnya nama Desmon sebagai sosok yang disebut-sebut menjadi pemodal sekaligus pemasok utama dalam proyek LPJU. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan juga belum memberikan respons maupun klarifikasi.
Pemberitaan ini memuat keterangan dari narasumber mengenai informasi yang berkembang di kalangan kontraktor. Informasi tersebut belum terverifikasi sebagai fakta. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Idris Nasution, Desmon, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan






