Rapat APBD Dinas Cikataru Deliserdang Alot: SILPA Rp45 Miliar & Penyertaan Modal Rp100 M Tanpa Perda Mengancam Opini BPK

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Banggar DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra dan Anggota Banggar(atas) dan Kadis Cikataru Deliserdang Rachmadsyah dan lainnya(bawah). Foto: Ist.

Koordinator Banggar DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra dan Anggota Banggar(atas) dan Kadis Cikataru Deliserdang Rachmadsyah dan lainnya(bawah). Foto: Ist.

Deliserdang-Mediadelegasi: Pembahasan Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang berlangsung panas dan alot. Rapat yang digelar mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, Sabtu (25/7) di Wings Hotel, terpaksa dihentikan sementara karena belum menemukan titik temu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Badan Anggaran (Banggar) H. Hamdani Syahputra, dan dihadiri jajaran anggota Banggar serta Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah ST beserta jabatannya.

Dua temuan mencolok langsung disorot tajam oleh Banggar: sisa anggaran atau SILPA yang mencapai angka fantastis, serta penyertaan modal senilai Rp100 miliar ke BUMD Tirta Deli yang dinilai belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah.

Hamdani menjelaskan pagu anggaran belanja daerah Dinas Cikataru sebesar Rp262,3 miliar, namun realisasi yang tercatat hanya Rp216,9 miliar. Hal ini menyisakan SILPA sebesar Rp45,3 miliar.

Angka tersebut terdiri dari belanja operasi senilai Rp20,9 miliar dan belanja modal serta belanja lain sebesar Rp24,4 miliar. Sekitar Rp21 miliar dari sisa itu terjadi karena pekerjaan belum tuntas 100 persen sehingga belum bisa dicairkan.

BACA JUGA:  Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

“Ini adalah indikasi lemahnya perencanaan. Kalau dibiarkan, ini pasti akan menjadi temuan berat dari Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Hamdani memperingatkan.

Masalah yang tak kalah pelik muncul dari anggota Banggar Dr. Misnan Aljawi. Ia menyinggung rencana penyertaan modal total Rp150 miliar ke Tirta Deli pada tahun 2026. Sebagian besar, yaitu Rp100 miliar berupa aset jaringan pipa, ternyata sudah dikerjakan pada tahun 2024–2025.

Fatalnya, Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyertaan modal tersebut sampai saat ini belum pernah dibahas maupun disahkan DPRD. Padahal aturan mewajibkan penyertaan modal harus didahului Perda.

“Pelanggaran ini sangat fatal. Ini melanggar UU Keuangan Negara dan PP tentang BUMD. Dampaknya bisa berujung pada Tuntutan Ganti Rugi hingga sanksi pidana,” tegas Misnan.

Ia mengingatkan bahwa selama ini opini BPK terhadap Deliserdang selalu Wajar Tanpa Pengecualian. Namun permasalahan ini mengancam menurunkan status menjadi Wajar Dengan Pengecualian, bahkan ditolak pemberian opininya.

BACA JUGA:  MSJC Sumut Berkah 2025 Sukses Digelar, Gubernur Sumut Apresiasi Semangat Sportivitas Jurnalis

Banggar DPRD Deliserdang menegaskan tidak akan main-main. Seluruh temuan ini siap dilaporkan langsung ke BPK dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam.

Berbeda dengan pihak legislatif, Direktur PDAM Tirta Deli M Topan Sahroni memberikan pembelaan. Menurutnya, pembangunan jaringan pipa dilakukan Dinas Cikataru dalam rangka memenuhi target pelayanan air bersih dan program pemerintah pusat.

“Saat ini aset masih tercatat milik Pemkab dan hanya diserahkan operasionalnya. Nanti setelah Perda disahkan, barulah aset itu dialihkan menjadi penyertaan modal,” ujar Sahroni.

Namun penjelasan itu tak sepenuhnya menjawab kejanggalan: mengapa pekerjaan senilai ratusan miliar sudah dilaksanakan padahal payung hukumnya belum ada?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah serta Sekretaris Dinas belum memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi.

Kini publik menanti keberanian pihak terkait untuk mengklarifikasi kejanggalan ini, agar tidak menjadi preseden buruk pengelolaan uang rakyat yang merugikan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Tabrakan Beruntun Terjadi Di Sibolangit, Sejumlah Korban Diduga Terjepit, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
BBHAR DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Siapkan 21 Pengacara Dampingi Kelompok Tani Tanah Suguhan Perjuangkan Hak atas Tanah
Ketua PAC IPK Percut Bagian Selatan Frendrik Mawuntu Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 3 Ranting Sekawasan Percut Bagian Selatan
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
Polresta Deli Serdang Mengamankan Pelaku Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu
Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:56 WIB

Rapat APBD Dinas Cikataru Deliserdang Alot: SILPA Rp45 Miliar & Penyertaan Modal Rp100 M Tanpa Perda Mengancam Opini BPK

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:35 WIB

Tabrakan Beruntun Terjadi Di Sibolangit, Sejumlah Korban Diduga Terjepit, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

BBHAR DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Siapkan 21 Pengacara Dampingi Kelompok Tani Tanah Suguhan Perjuangkan Hak atas Tanah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ketua PAC IPK Percut Bagian Selatan Frendrik Mawuntu Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 3 Ranting Sekawasan Percut Bagian Selatan

Berita Terbaru