Medan-Mediadelegasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan resmi menindaklanjuti laporan terkait lonjakan harga serta keterbatasan pasokan semen yang terjadi di sejumlah wilayah strategis Sumatera Utara. Penyelidikan menyasar Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, hingga Kota Tanjungbalai setelah menerima aduan dari masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran kini berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, tergantung merek, jenis, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, harga sempat melonjak hingga menyentuh angka Rp75.000 sampai Rp85.000 per sak di beberapa titik.
Sejumlah toko bangunan pun mengaku terpaksa membatasi jumlah penjualan kepada pembeli. Hal ini lantaran pasokan dari beberapa merek utama mulai berkurang secara signifikan sejak awal Juni 2026 lalu.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan pihaknya akan menelusuri tuntas akar permasalahan mulai dari penyebab berkurangnya pasokan, pola pembatasan pembelian, hingga mekanisme pembentukan harga di setiap rantai distribusi.
“Kami pastikan kapan pasokan mulai turun, merek mana yang terdampak, wilayah mana yang terganggu, dan sejauh mana dampaknya terhadap harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).
Penyelidikan ini menjadi penting mengingat data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI) menunjukkan adanya kelebihan kapasitas produksi secara nasional. Tahun 2025, produksi semen mencapai 64,7 juta ton dengan penjualan domestik 63,9 juta ton, sementara kapasitas terpasang industri mencapai 119–120 juta ton per tahun.
Meski secara nasional terjadi surplus, KPPU menilai hal itu tidak menjamin ketersediaan merata di daerah. Pasokan dipengaruhi alokasi produksi, jaringan distribusi, pergudangan, armada angkut, biaya logistik, hingga kebijakan masing-masing produsen.
Dari pantauan awal, Semen Padang di Sumut dijual sekitar Rp80.000 per sak. Sementara Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berada di kisaran Rp70.000 hingga Rp75.000 per sak.
Sebagai perbandingan, harga Semen Padang di Pekanbaru sekitar Rp78.000 per sak, sedangkan di Banda Aceh justru lebih rendah yakni sekitar Rp65.000 per sak.
KPPU mengingatkan bahwa perbandingan ini masih bersifat sementara dan akan diverifikasi kembali dengan memperhatikan kesamaan jenis produk, berat, waktu transaksi, dan tingkat distribusi.
“Disparitas harga tidak terjadi seragam. Semua faktor mulai dari biaya logistik, asal pasokan, hingga perilaku pelaku usaha akan kami uji berdasarkan bukti nyata,” tegas Gopprera.
Pihaknya juga memverifikasi laporan yang menyebut kenaikan harga mencapai 25 hingga 40 persen dibandingkan harga normal. Setiap kenaikan harga harus memiliki alasan yang rasional dan dapat dibuktikan kebenarannya.
“Jika disebabkan kenaikan biaya logistik yang nyata, itu harus dibuktikan. Namun jika ditemukan indikasi pembatasan pasokan atau kesepakatan harga, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” ancamnya.
Selain aspek perdagangan, KPPU juga akan meneliti kemungkinan gangguan pasokan dipicu kendala operasional seperti keterbatasan bahan bakar, gangguan armada, maupun hambatan jalur transportasi.
KPPU meminta seluruh pihak terkait mulai dari produsen, distributor, agen, hingga penjual eceran tidak melakukan penimbunan, pembatasan tanpa alasan sah, maupun kesepakatan harga yang merugikan konsumen.
Masyarakat, kontraktor, pengembang, dan pelaku konstruksi yang memiliki informasi tambahan terkait hal ini diharapkan menyampaikan laporan melalui saluran resmi KPPU guna memperkuat proses pendalaman yang sedang berjalan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






