Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tiba di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kedatangannya menggunakan kendaraan tahanan Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.37 WIB. Saat turun dari kendaraan, ia tampak tersenyum tipis kepada sejumlah awak media yang sudah menunggu. Ia mengenakan kemeja batik lengan pendek yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Tangan Febrie tampak diborgol dan di tangan lainnya ia menenteng map berwarna biru. Didampingi pengawalan ketat petugas, Febrie langsung melangkah masuk ke dalam Gedung Utama Kejagung tanpa menyampaikan satu kalimat pun kepada awak media yang memadati lokasi.
Diketahui sebelumnya, Febrie Adriansyah semula ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih. Khusus untuk menjalani pemeriksaan ini, pihak Kejagung terlebih dahulu meminjam tahanan tersebut guna memprosesnya secara langsung di lingkungan Kantor Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan tersebut bermula dari penemuan barang berharga berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain menetapkan Febrie sebagai tersangka, Kejagung juga turut menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya adalah pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin. Ketiga orang ini kini menjadi fokus pengusutan dugaan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya telah menyampaikan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut diduga dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Artinya, dugaan kejahatan terjadi saat ia masih memegang kekuasaan publik.
Tak hanya diperiksa hari ini, Kejagung dikabarkan telah memeriksa pula sembilan orang saksi dalam rangka mengungkap keterkaitan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Don Ritto yang kini juga berstatus tersangka.
Perkembangan lain yang menyita perhatian adalah sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2026 mendatang. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pembelaan sekaligus pengujian hukum atas penahanan dan penetapan status tersangka yang dijalaninya.
Selain perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang diperiksa hari ini, Febrie Adriansyah ternyata juga tengah menjalani proses hukum dalam tiga perkara besar lainnya di Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut sama-sama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Tiga perkara lain yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut meliputi dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap untuk PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik massal, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri.
Dengan menjabatnya status tersangka dalam TPPU dan tiga perkara korupsi lainnya, rangkaian pemeriksaan yang berlangsung hari ini menjadi awal pengungkapan fakta yang lebih mendalam. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang transparan dan tegas, mengingat kedudukan Febrie yang sebelumnya justru memegang peran strategis dalam penanganan perkara pidana khusus di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






