Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran unggahan dan komentar berisi unsur hasutan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memaparkan bahwa salah satu tersangka mengunggah konten melalui akun media sosial Threads bernama @ontel_kebagusan. Konten tersebut membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran, yang kemudian memicu komentar-komentar berisi ajakan bertindak melanggar hukum.
“Modus operandinya, tersangka mengunggah konten di platform media sosial Threads,” jelas Hendra saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Unggahan tersebut dipublikasikan pada tanggal 3 Agustus 2026 dan dinilai mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Isi narasi dalam unggahan tersebut antara lain menyampaikan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta yang membantah pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut juga memuat kalimat yang dinilai memancing reaksi dan mengandung unsur provokatif berupa penawaran alamat kontak kedutaan.
Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah komentar yang dinilai lebih lanjut mengandung unsur hasutan. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menuliskan kalimat berisi ajakan menunggu iring-iringan kendaraan pejabat dan melakukan tindakan kekerasan kepada kepala negara.
Komentar lainnya datang dari akun @agamkopibali yang menyebutkan alamat kediaman resmi dan pribadi Presiden Prabowo, serta menyertakan kalimat berisi ancaman serangan senjata. Isi komentar tersebut dinilai sangat berbahaya dan secara langsung mengancam keselamatan pribadi serta kewibawaan Presiden.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pengunggah konten utama diidentifikasi dengan inisial AYP (49 tahun), seorang karyawan swasta, sedangkan pemberi komentar berisi ancaman dan hasutan diidentifikasi sebagai AF (40 tahun).
AYP diduga berperan mengedit serta menyebarkan unggahan tersebut di media sosial. Sementara AF berperan memberikan komentar yang dinilai berisi hasutan dan ancaman. Pengunggah konten diamankan di wilayah Jakarta, sedangkan pemberi komentar diamankan di wilayah Jawa Tengah.
Kabid Humas menjelaskan bahwa unggahan dan komentar tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat umum melalui jalur pelaporan FSS dengan nomor laporan LP B 1498/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Pelapor menilai bahwa konten tersebut secara nyata merugikan, mengancam keutuhan bangsa, serta membahayakan ketertiban umum.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dijatuhkan bagi pelaku adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas penyebaran informasi berisi hasutan dan ancaman di ruang siber. Kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, atau hal-hal yang membahayakan keselamatan pejabat negara dan persatuan bangsa.
Masyarakat diimbau agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial, memverifikasi setiap informasi yang diterima, dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu ketidakamanan serta perpecahan. Setiap perkataan dan tulisan yang disebarkan di ruang siber tetap memiliki batas hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






