Deliserdang-Mediadelegasi: Pengadaan 15.000 jilbab berlogo “Asri” senilai Rp525 juta di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan.
Pengadaan tersebut sebelumnya diberitakan Sumut Post dan disebut mendapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Sorotan terutama muncul karena nilai pengadaan mencapai Rp35.000 untuk setiap jilbab.
Informasi yang disampaikan Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) menyebut harga jilbab dengan spesifikasi serupa, termasuk bordir, diperkirakan berada di kisaran Rp15.000 per lembar.
Dari perbandingan tersebut, JIPI memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp20.000 per lembar. Jika dikalikan 15.000 jilbab, nilainya mencapai sekitar Rp300 juta.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Perhitungan itu merupakan estimasi berdasarkan perbandingan harga yang disampaikan JIPI dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan atau audit resmi.
Ketua JIPI, Deni Siregar, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa melakukan audit investigatif terhadap pengadaan tersebut.
Deni meminta KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, BPK, dan BPKP ikut memastikan apakah proses serta nilai pengadaan telah sesuai ketentuan.
“Semakin besar uang rakyat yang digunakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah membuka seluruh prosesnya kepada publik. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujar Deni, dilansir sumutkini.id (07/08/2026).
Kesra Bantah Keterlibatan Istri Bupati
Di tengah sorotan tersebut, Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang, Faisal Rahman Panjaitan, memberikan bantahan.
Dalam pemberitaan Suara Sumut Online (07/08/2026), Faisal membantah isu yang menyebut pengadaan jilbab tersebut melibatkan istri Bupati Deli Serdang, Jelita Asri Ludin, maupun Bendahara PKK Linda Sorta.
Faisal menegaskan pengadaan tersebut tidak melibatkan kedua nama tersebut dan menyatakan kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Ia juga membantah anggapan bahwa harga Rp35.000 per jilbab merupakan mark-up. Menurut Faisal, nilai tersebut merupakan harga yang wajar sesuai proses pengadaan.
Faisal meminta informasi yang berkembang dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Dengan demikian, persoalan pengadaan jilbab ini kini berada pada dua sisi. JIPI meminta audit untuk memastikan kewajaran harga, sementara Kesra membantah adanya mark-up serta keterlibatan pihak yang disebut dalam isu tersebut.
Kepastian mengenai kewajaran harga, proses pengadaan, maupun ada tidaknya kerugian negara tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan hasil audit lembaga berwenang.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan semata soal jilbab
Ketika Rp525 juta uang publik dibelanjakan untuk 15.000 jilbab, publik berhak bertanya: kainnya yang mahal atau angkanya yang memang perlu dijelaskan? D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Sumber:
Sumut Post — (07/08/2026), mengenai sorotan dan kabar pengadaan jilbab berlogo “Asri”.
sumutkini.id — (07/08/2026), mengenai pernyataan Ketua JIPI Deni Siregar dan permintaan audit.
Suara Sumut Online — (07/08/2026), mengenai bantahan Kabag Kesra Faisal Rahman Panjaitan.
Penulis : Alx
Editor : Alan






