Jakarta-Mediadelegasi: Pihak kepolisian secara resmi menetapkan rencana melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi sekaligus autopsi ulang terhadap jasad Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, di lokasi pemakaman Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan kepastian tersebut kepada awak media di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026). Langkah ini diambil setelah status penanganan perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Insyaallah hari Rabu lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas,” tegas Iman menegaskan jadwal yang telah ditetapkan kepolisian. Keputusan ini menjadi langkah krusial guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul menyusul wafatnya Sutrimo yang dinilai penuh ketidakjelasan.
Iman menjelaskan bahwa tujuan utama dilakukan pembongkaran makam dan pemeriksaan ulang jenazah adalah untuk mengetahui secara pasti penyebab yang mendasari kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan mendalam diharapkan dapat memberikan kesimpulan ilmiah dan hukum atas apa yang sebenarnya terjadi.
“Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi dan autopsi ulang tersebut, kita bisa menemukan bukti-bukti yang akurat dan dapat menyimpulkan secara jelas apa yang menjadi penyebab pasti dari kematian yang bersangkutan,” tambahnya menjelaskan manfaat dari pemeriksaan yang akan dilakukan tim ahli kepolisian.
Langkah kepolisian ini ternyata sejalan dengan desakan yang sebelumnya telah disampaikan oleh organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia. Organisasi tersebut telah melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Kongres Pemuda Indonesia mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pengusutan menyeluruh termasuk pembongkaran jenazah demi mendapatkan kebenaran. Desakan ini muncul karena banyaknya kejanggalan yang menyelimuti peristiwa kematian Sutrimo yang dikenal sangat dekat dengan Febrie Adriansyah.
Tak hanya dari kalangan masyarakat, desakan untuk mengetahui kebenaran juga datang langsung dari pihak keluarga. Keluarga Sutrimo telah melaporkan peristiwa kematian tersebut ke Polresta Banyumas pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026. Langkah ini diambil keluarga demi mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa kerabatnya.
Alasan mendasar yang mendorong keluarga melapor adalah keinginan kuat agar penyebab kematian Sutrimo diketahui secara transparan dan akuntabel. Keluarga tidak menginginkan adanya keraguan sedikit pun terkait hal-hal yang menyebabkan berakhirnya kehidupan Sutrimo, sehingga jalur hukum dipilih untuk membuktikannya.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun dikabarkan telah bergerak jemput bola. LPSK menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan hingga pendampingan darurat kepada keluarga Sutrimo, mengingat posisi almarhum yang sangat dekat dengan tersangka kasus besar Febrie Adriansyah.
Kini seluruh mata tertuju pada proses ekshumasi yang akan berlangsung Rabu besok. Tim kepolisian bersama tenaga ahli medis forensik akan bekerja memeriksa jenazah secara saksama guna menemukan petunjuk yang selama ini dinilai belum terungkap secara utuh.
Hasil dari pemeriksaan ulang ini diharapkan dapat menjawab segala kejanggalan yang beredar di tengah masyarakat. Baik pihak kepolisian, keluarga, maupun masyarakat luas sama-sama berharap proses ini berjalan objektif dan mampu mengungkap fakta sesungguhnya di balik kematian Sutrimo. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






