Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sambutan sekaligus meluncurkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal sektor persampahan dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Foto: Ist.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sambutan sekaligus meluncurkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal sektor persampahan dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi meluncurkan kebijakan keringanan iuran jaminan sosial khusus bagi pekerja informal sektor persampahan. Kebijakan ini memberikan potongan sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga beban bulanan yang sebelumnya Rp16.800 kini menjadi hanya Rp8.400 per bulan.

Peluncuran pelindungan sosial ini berlangsung dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat tinggi negara serta pemangku kepentingan terkait.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia terlindungi jaminan sosialnya,” tegas Yassierli dalam sambutannya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan, termasuk mereka yang bergerak di sektor informal yang selama ini kerap terabaikan.

Keringanan iuran sebesar 50 persen ini berlaku untuk jangka waktu hingga akhir tahun 2026. Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut guna melihat dampak dan kemungkinan kelanjutannya. “Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” jelas Yassierli menyampaikan manfaat langsung yang diterima pekerja.

BACA JUGA:  Menkum dan Wamenkum Tegaskan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru Tak Akan Reduksi Kewenangan PPNS

Tujuan utama pemberian keringanan ini adalah agar jaminan sosial semakin terjangkau dan mudah diakses oleh pekerja informal. Dengan iuran yang jauh lebih ringan, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pekerja untuk tidak ikut serta dalam program perlindungan yang sangat krusial bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Yassierli berharap kebijakan ini dapat terus diperpanjang dan dilanjutkan setelah masa berlakunya habis. Semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, semakin besar pula rasa aman yang mereka miliki saat bekerja, sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan memberikan apresiasi tinggi kepada para pekerja persampahan. Ia menyebut mereka sebagai “pahlawan lingkungan” karena peran nyata yang mereka ambil dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir, sekaligus mendorong terwujudnya ekonomi sirkular dan kelestarian lingkungan.

Namun di balik jasa besar tersebut, pekerja persampahan menghadapi risiko yang tidak ringan setiap harinya. Mulai dari paparan bahaya biologis dan zat kimia, benda-benda tajam yang berpotensi melukai, hingga risiko kecelakaan fisik lainnya. Oleh karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak dan sangat penting bagi mereka.

BACA JUGA:  Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia

Dengan adanya jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pekerja dapat bekerja dengan rasa aman yang lebih baik. Apabila suatu saat terjadi musibah, mereka atau keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan manfaat perlindungan yang dapat meringankan beban biaya dan kehidupan.

Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, serta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan lintas sektor demi kesejahteraan pekerja yang menjaga kebersihan lingkungan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, turut hadir dan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pemanfaatan manfaat dapat berjalan lancar dan menjangkau seluruh pekerja persampahan di Indonesia.

Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap kurang diperhatikan. Diharapkan dengan iuran yang ringan dan manfaat yang besar, perlindungan sosial bagi pekerja informal dapat terus bertambah cakupannya hingga ke seluruh pelosok negeri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI Definitif, Surpres Resmi Diserahkan ke DPR
Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari
PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah
Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun

Berita Terbaru