Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dipasang garis polisi dan tenda pemeriksaan saat tim forensik melakukan ekshumasi guna mengambil sampel jenazah. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penyebab kematian, apakah bersifat alamiah atau tidak alamiah, dengan melibatkan berbagai ahli forensik. Foto: Ist.

Lokasi makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dipasang garis polisi dan tenda pemeriksaan saat tim forensik melakukan ekshumasi guna mengambil sampel jenazah. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penyebab kematian, apakah bersifat alamiah atau tidak alamiah, dengan melibatkan berbagai ahli forensik. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polisi resmi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jasad Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil sejumlah sampel yang kelak akan dianalisis secara mendalam di laboratorium untuk mengungkapkan penyebab pasti kematian Sutrimo.

Proses pemeriksaan ini melibatkan tim ahli yang dipimpin langsung oleh Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia, Brigjen Sumy Hastry Purwanti. Menurutnya, pihaknya bekerja menyusun gambaran yang lebih lengkap dan akurat mengenai kondisi kesehatan Sutrimo sebelum meninggal dunia, sehingga tidak ada hal yang terlewat dalam penelusuran fakta.

“Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi. Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium,” ungkap Sumy Hastry Purwanti saat memberikan keterangan resmi pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.

Sumy menjelaskan bahwa tim pemeriksa menghadapi tantangan tersendiri lantaran kondisi jasad yang sudah mengalami proses pembusukan. Hal itu wajar terjadi mengingat jenazah Sutrimo diketahui telah dimakamkan sejak tanggal 23 Juli 2026, sehingga selisih waktu yang cukup lama berlalu hingga dilakukannya pembongkaran makam.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Mark Up Anggaran Sama dengan Mencuri

“Memang proses pembusukan pasti sudah terjadi karena sudah lebih dari 10 hari, dari tanggal 23 Juli ya,” ujar Sumy menjelaskan kendala yang dihadapi tim di lapangan. Meski demikian, hal tersebut tidak menyurutkan langkah tim forensik untuk mengambil sampel-sampel yang diperlukan guna pemeriksaan lanjutan.

Meski kondisi jasad tidak lagi utuh dan sudah mengalami pembusukan, tim forensik tetap mengambil sampel-sampel yang memungkinkan untuk diperiksa. Seluruh sampel yang berhasil diambil kemudian dibawa untuk diteliti secara teliti di laboratorium guna mendapatkan data yang objektif dan akurat.

Hasil analisis yang dilakukan di laboratorium nantinya menjadi bahan utama bagi tim forensik sebelum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai apa yang sebenarnya menjadi penyebab kematian Sutrimo. Oleh karena itu, kesimpulan belum bisa diberikan saat ini dan memerlukan waktu pemeriksaan yang saksama.

“Kami belum dapat langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan karena sampel yang diambil masih harus dianalisis di laboratorium,” tegas Sumy meminta publik bersabar menunggu hasil resmi. Ia menegaskan setiap tahapan harus dilakukan secara berurutan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

BACA JUGA:  Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik

Pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan tim ahli ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas dan meyakinkan, khususnya menjelaskan apakah kematian Sutrimo termasuk dalam kematian yang bersifat alamiah atau justru bersifat tidak alamiah. Dua kemungkinan ini menjadi fokus utama penelusuran tim forensik.

Seluruh proses pemeriksaan ini dilakukan secara objektif dan berpegang pada ilmu pengetahuan forensik. Dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu ahli, diharapkan tidak ada celah yang tertinggal sehingga kesimpulan yang kelak diambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diterima akal sehat.

Kini masyarakat maupun keluarga menantikan hasil akhir yang akan disampaikan tim forensik setelah selesainya seluruh rangkaian pemeriksaan di laboratorium. Hasil tersebut nantinya menjadi bukti penting bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan temuan fakta yang ada.

Pemeriksaan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat. Dengan landasan hasil ilmiah yang kuat, diharapkan persoalan ini dapat terungkap secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru