Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Foto: Ist.

Sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami secara tuntas siapa pemilik sebenarnya dari emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh fakta terkait kepemilikan barang bukti tersebut akan dibuktikan secara sah dan transparan pada saat persidangan berlangsung. “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, Anang menjelaskan belum semua rincian dapat dipublikasikan saat ini. Hal itu dilakukan demi menjaga kelancaran proses penyidikan agar tidak menghambat pengumpulan alat bukti maupun kesaksian yang sedang dikumpulkan tim penyidik.

“Kita sudah sangat terbuka. Namun ada beberapa hal yang belum dapat disampaikan karena berkaitan langsung dengan kepentingan kelancaran penyidikan, supaya penyidik tidak kesulitan dalam bekerja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejagung Gunakan Penyadapan untuk Amankan Dirut Sritex, Iwan Lukminto

Tim 9 penyidik khusus yang dibentuk Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi, meneliti dokumen, serta memverifikasi seluruh barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara. Penelusuran mencakup asal-usul emas dan sejumlah uang yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi, alat bukti, dan barang bukti termasuk kepemilikan emas serta uang yang telah disita. Tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara. Tim penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Anang.

Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Bersama dengan pihak swasta Don Ritto, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun selanjutnya, penanganan perkara diserahkan dan dialihkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan selanjutnya.

Saat penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, meliputi Dolar Singapura, Dolar AS, dan Rupiah. Total keseluruhan nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

BACA JUGA:  Labirin Eksploitasi Ilegal: Kejagung Geledah 14 Lokasi Samin Tan

Menariknya, muncul informasi bahwa rumah tempat penyitaan dilakukan tersebut ternyata digunakan oleh Don Ritto sebagai pusat operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Fakta ini pun ikut ditelusuri penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa jejak pergerakan aset, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait. Kejagung berkomitmen mengungkap fakta seutuhnya tanpa menutup-nutupi hal apa pun, sekalipun belum dapat dibeberkan sebelum masuk ruang sidang.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum dan pengungkapan fakta-fakta di persidangan, guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Mulai dari Tersangka Meninggal Hingga Menang Praperadilan
Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:03 WIB

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Mulai dari Tersangka Meninggal Hingga Menang Praperadilan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Berita Terbaru

Kabupaten Batubara

Musabaqah Dai Batu Bara Cetak Pendakwah Berkualitas

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIB