Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Foto: Ist.

Sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami secara tuntas siapa pemilik sebenarnya dari emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh fakta terkait kepemilikan barang bukti tersebut akan dibuktikan secara sah dan transparan pada saat persidangan berlangsung. “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, Anang menjelaskan belum semua rincian dapat dipublikasikan saat ini. Hal itu dilakukan demi menjaga kelancaran proses penyidikan agar tidak menghambat pengumpulan alat bukti maupun kesaksian yang sedang dikumpulkan tim penyidik.

“Kita sudah sangat terbuka. Namun ada beberapa hal yang belum dapat disampaikan karena berkaitan langsung dengan kepentingan kelancaran penyidikan, supaya penyidik tidak kesulitan dalam bekerja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Prabowo Hadiri Perayaan Tahun Baru 2026 di Tapanuli Selatan, Semangat Bangkit dari Bencana

Tim 9 penyidik khusus yang dibentuk Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi, meneliti dokumen, serta memverifikasi seluruh barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara. Penelusuran mencakup asal-usul emas dan sejumlah uang yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi, alat bukti, dan barang bukti termasuk kepemilikan emas serta uang yang telah disita. Tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara. Tim penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Anang.

Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Bersama dengan pihak swasta Don Ritto, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun selanjutnya, penanganan perkara diserahkan dan dialihkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan selanjutnya.

Saat penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, meliputi Dolar Singapura, Dolar AS, dan Rupiah. Total keseluruhan nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Munir? Muchdi Pr Diperiksa Komnas HAM, Misteri Pembunuhan Aktivis HAM Kembali Mencuat

Menariknya, muncul informasi bahwa rumah tempat penyitaan dilakukan tersebut ternyata digunakan oleh Don Ritto sebagai pusat operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Fakta ini pun ikut ditelusuri penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa jejak pergerakan aset, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait. Kejagung berkomitmen mengungkap fakta seutuhnya tanpa menutup-nutupi hal apa pun, sekalipun belum dapat dibeberkan sebelum masuk ruang sidang.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum dan pengungkapan fakta-fakta di persidangan, guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 13:17 WIB

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 15:03 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB