Jakarta-Mediadelegasi: Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan mantan Kepala Pelatih Pemusatan Latihan Nasional Panjat Tebing Indonesia berinisial HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet putri. Penetapan tersangka ini diumumkan Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Dalam perkara ini, pelapor tercatat berinisial SD yang bertindak selaku kuasa hukum dari para korban kekerasan seksual yang dialami oleh atlet-atlet putri Pelatnas panjat tebing.
“Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” tegas Nurul Azizah menyampaikan identitas dan jabatan yang diemban tersangka saat peristiwa dugaan kekerasan terjadi.
Nurul Azizah menjelaskan bahwa dugaan perbuatan kekerasan seksual tersebut terjadi di Asrama Atlet yang beralamat di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, dugaan perbuatan tercela itu juga diduga terjadi di sejumlah negara mancanegara saat para atlet sedang mengikuti kejuaraan internasional.
“Waktunya berulang dari mulai tahun 2022 hingga Desember 2025,” ungkap Nurul Azizah merinci rentang waktu terjadinya dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka secara berulang-ulang terhadap para atlet binaannya.
Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Kelompok saksi tersebut terdiri atas pelapor, para korban, serta saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Dari keseluruhan keterangan, teridentifikasi lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara ini.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari lima orang ahli untuk memperkuat bukti perkara. Kelima ahli tersebut meliputi dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli hukum pidana, serta satu ahli khusus tindak pidana kekerasan seksual.
Bukti-bukti lain yang telah terkumpul berupa bukti surat dan bukti elektronik termasuk rekaman percakapan atau pesan singkat yang tersimpan dalam perangkat komunikasi. Penyidik juga telah mencatat keterangan yang disampaikan oleh tersangka sendiri dalam proses pemeriksaan yang berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur secara khusus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dalam hubungan ketergantungan atau jabatan.
“Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” jelas Nurul Azizah merinci ancaman hukuman yang dihadapi tersangka.
Pasal tambahan tersebut mengatur penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kekuasaan, jabatan, atau kedudukan yang lebih tinggi dari korban. Dalam hal ini, tersangka adalah pelatih dan kepala pelatih atas para korban.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah hukum yang penting bagi para korban yang telah berani melaporkan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami selama bertahun-tahun di lingkungan pelatnas. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku menerima sanksi setimpal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







