Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1) pagi.  Foto: ist

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1) pagi. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto didampingi tim kuasa hukumnya tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1), sekitar pukul 09.32 WIB dengan menggunakan bus.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Hasto setelah tidak bisa hadir pada Senin (6/1) pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Hasto mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Hasto kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses hukum.

BACA JUGA:  PDIP Tersinggung Pernyataan Budi Arie Soal Judi Online, Ancaman Langkah Hukum

Sebagai informasi, dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019.

Wahyu telah menjalani hukuman dan bebas.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020.

Namun, upaya itu gagal karena Harun melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menduga ada peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

Hasto juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka itu. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan itu. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama
Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara
Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman
Dua Bus Jemaah Haji Tabrakan di Arab Saudi, 10 Luka-luka dan 1 Dirawat Intensif
Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau
Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi
Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum
Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Barang Disamarkan Kemasan Durian

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WIB

ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama

Rabu, 29 April 2026 - 17:39 WIB

Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 29 April 2026 - 15:32 WIB

Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman

Rabu, 29 April 2026 - 14:29 WIB

Dua Bus Jemaah Haji Tabrakan di Arab Saudi, 10 Luka-luka dan 1 Dirawat Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau

Berita Terbaru