Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Langkah ini berkaitan erat dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, untuk periode tahun 2021 hingga 2026.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini masuk dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Hari ini Jumat (21/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021–2026,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Staf khusus yang dipanggil KPK dalam perkara ini bernama Andi Saiful Haq, yang disingkat ASH. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna memperkuat rangkaian pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang disusun penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun hingga berita ini diturunkan, Andi Saiful Haq belum juga hadir memenuhi panggilan yang telah ditetapkan. Pihak KPK menyatakan belum menerima konfirmasi maupun pemberitahuan kehadiran dari yang bersangkutan, sehingga penyidik masih menunggu kedatangannya pada hari yang telah dijadwalkan.
“Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” ujar Budi menjelaskan perkembangan terakhir yang dihadapi penyidik terkait ketidakhadiran saksi yang dipanggil tersebut.
Nama Raja Juli Antoni sendiri disebut secara langsung dalam perkembangan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. KPK mengungkapkan bahwa Raja Juli dan Suhardiman diduga telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali pada rentang waktu April, Mei, dan Juni 2026.
Salah satu pertemuan yang paling disorot berlangsung pada 2 Juni 2026, saat Raja Juli Antoni menerima kedatangan Suhardiman Amby di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Kehutanan. Pertemuan tersebut disebut berlangsung dalam agenda audiensi resmi yang diawali dengan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Raja Juli sendiri mengakui adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa setelah audiensi selesai dan Suhardiman meninggalkan ruangan, ditemukan sebuah amplop yang ditutup dengan map yang ditinggalkan di ruang kerjanya. Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop itu setelah Suhardiman telah pergi.
Mengetahui hal itu, Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut kepada pengirim. Pengembalian amplop itu baru dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, atau tepatnya 17 hari sebelum Suhardiman Amby akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK.
Raja Juli juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan tersebut. Namun, dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa amplop itu ternyata berisi uang tunai yang diduga berjumlah 14.000 Dolar Singapura (SGD).
Namun, saat uang itu disita dan diperiksa, jumlah yang ditemukan hanya sebesar 12.000 Dolar Singapura. Artinya, terdapat selisih sebesar 2.000 Dolar Singapura yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan hingga kini masih terus ditelusuri oleh tim penyidik KPK guna mengungkap keberadaannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







