Kemhan Tegaskan Unhan Tidak Larang Hijab, Akan Sempurnakan Aturan Seragam Kadet Perempuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Kementerian Pertahanan menegaskan tidak ada aturan yang melarang kadet perempuan Unhan berhijab, dan akan menyempurnakan aturan seragam agar mengakomodasi penggunaan hijab secara proporsional. Foto: Ist.

Gedung Rektorat Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Kementerian Pertahanan menegaskan tidak ada aturan yang melarang kadet perempuan Unhan berhijab, dan akan menyempurnakan aturan seragam agar mengakomodasi penggunaan hijab secara proporsional. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kabar mengenai seorang kadet Universitas Pertahanan (Unhan) berinisial WA yang memilih mengundurkan diri lantaran merasa diminta melepas hijab segera menyebar luas di media sosial. WA yang merupakan mahasiswa Cohort 7 Unhan menyebut dirinya terpaksa memilih mundur karena merasa tidak diberi pilihan lain selain melepas hijab jika tetap ingin melanjutkan pendidikan. Merespons keresahan yang muncul, Kementerian Pertahanan (Kemhan) pun akhirnya buka suara secara resmi.

Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang kadet perempuan Unhan menggunakan hijab selama mengikuti pendidikan. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 24 Agustus 2026, guna meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” ujar Rico merujuk langsung pada landasan hukum yang berlaku di lingkungan kampus Unhan.

Rico kemudian menjelaskan bahwa penyesuaian pemakaian busana yang dialami kadet perempuan sejauh ini hanya berlaku pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang. Aturan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama berlangsungnya latihan fisik.

“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” ungkap Rico menjelaskan alasan teknis di balik penyesuaian tersebut.

BACA JUGA:  Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

Ia pun menegaskan bahwa pengaturan yang bersifat teknis itu sama sekali tidak ditujukan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama. Dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kampus, kadet perempuan Muslim tetap diberikan ruang untuk melaksanakan kewajiban beragama, termasuk mengenakan hijab.

“Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang,” jelas Rico meluruskan bahwa pembatasan pemakaian hijab tidak berlaku secara menyeluruh di setiap waktu dan tempat.

Lebih lanjut, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan secara khusus untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Pengaturan tersebut nantinya akan disusun secara seragam dan proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam pendidikan dan latihan.

Kemhan juga menegaskan bahwa penegakan disiplin dalam pendidikan sama sekali tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian aturan seragam yang sedang disiapkan ini justru menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan penggunaan hijab agar tidak lagi menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman di kalangan para kadet.

BACA JUGA:  Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan

Dengan adanya penyesuaian aturan tersebut, Kemhan berharap tercipta kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan aturan di seluruh rangkaian kegiatan pendidikan kadet Unhan. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan agar mampu membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, serta tetap menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kebhinekaan.

Sebelum adanya klarifikasi resmi ini, WA dalam unggahan akun media sosialnya menyampaikan bahwa saat tes masuk ia masih difasilitasi untuk mengenakan hijab. Namun setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa, pilihan tersebut seolah tidak lagi tersedia baginya. Ia merasa dihadapkan pada pilihan yang sangat berat: melepas hijab atau meninggalkan pendidikan yang telah diperjuangkan.

“Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua. Bukan alasan yang ‘cuma itu’. Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tulis WA dalam unggahan yang menyentuh hati banyak orang dan memicu perhatian luas. Kini, dengan arahan Menteri Pertahanan, aturan tersebut akan segera diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks
Kabut Asap Karhutla Melanda Pekanbaru, Siswa PAUD–SMP Belajar Daring Senin
Pemblokiran Rekening Supriyono: PPATK Bantah Terlibat, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Langkah Tersebut
Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Tinjau Pemadaman dan Pastikan Penanganan Optimal
Gunung Anak Krakatau Meletus Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter, Warga Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Kemenhut Tangkap 6 Tersangka Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau, 60 Meter Kubik Kayu Disita
Mahasiswa Unsoed Gelar Aksi Duka, Pasang Spanduk “Sodiq Berulah Lagi” dan Serahkan Proses Hukum ke KPK
KPK Bongkar 73 dari 245 Kursi Jalur Mandiri Unsoed Dijual, Rp650 Juta untuk Masuk Kedokteran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Melanda Pekanbaru, Siswa PAUD–SMP Belajar Daring Senin

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Kemhan Tegaskan Unhan Tidak Larang Hijab, Akan Sempurnakan Aturan Seragam Kadet Perempuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Tinjau Pemadaman dan Pastikan Penanganan Optimal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Gunung Anak Krakatau Meletus Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter, Warga Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru