Nikita Mirzani Diklaim Menang Banding, Kuasa Hukum Reza Gladys: Belajar Lagi Menafsirkan Putusan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reza Gladys didampingi tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Foto: Ist.

Reza Gladys didampingi tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Perseteruan hukum antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys memasuki babak baru yang penuh perdebatan tafsir. Kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan kliennya telah memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di tingkat banding. Namun klaim tersebut justru dibantah tegas oleh kuasa hukum Reza Gladys yang menyebut penafsiran pihak Nikita keliru dan menjadi bahan tertawaan.

Kubu Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyampaikan kabar kemenangan setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui sistem e-Court pada 27 Agustus 2026. Menurut Usman, putusan tingkat banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1000 yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Reza Gladys.

“Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan kerugian kepada Nikita dan Mail kini dianggap tidak pernah ada.

Usman juga menyebut pihak Reza Gladys tidak mampu membuktikan adanya kerugian nyata yang ditimbulkan oleh Nikita Mirzani. “Kerugian itu tidak pernah ada, zonk gitu loh,” tegas Usman merespons klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan Reza Gladys beserta suaminya, Attaubah Mufid.

BACA JUGA:  Roby Tremonti Bantah Ancam Hesti Purwadinata

Namun, penafsiran kemenangan versi Nikita Mirzani tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring. Julianus justru menyatakan bahwa berdasarkan salinan putusan yang diterima, gugatan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Tentunya ketika mendengar itu klien kami Reza ya ketawa juga kan senyum. ‘Oh begitu Bang?’, ‘Iya saya bilang begitu’. Jadi perlulah untuk belajar lagi secara hukum tentang menafsirkan sebuah putusan,” kata Julianus Sembiring dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (29/8/2026).

Julianus pun mempertanyakan pemahaman hukum pihak lawan. “Saya juga bingung ini hukum-hukumnya kuliah hukumnya di mana gitu,” ujarnya menyindir penafsiran yang dianggap keliru tersebut. Ia kemudian memaparkan sejumlah poin dalam putusan yang justru menunjukkan posisi Nikita Mirzani sebagai pihak yang kalah.

Salah satu bukti yang dikemukakan Julianus adalah kewajiban membayar biaya perkara yang dibebankan kepada Nikita Mirzani dan pihak pembanding lainnya. Hal itu tertulis dalam amar putusan yang menghukum para pembanding semula — yaitu Nikita dan Ismail — untuk membayar biaya perkara.

Julianus merujuk pada Pasal 181 HIR yang mengatur bahwa biaya perkara dibebankan kepada pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara. “Jadi dari mana kita bisa berasumsi kalau misalkan kita yang dibebankan membayar biaya perkara, gugatan kita ditolak, kemudian kita mengatakan menang?” tegas Julianus mempersoalkan klaim kemenangan tersebut.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Jalani Sidang PK, Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Publik

Di sisi lain, Usman Lawara tetap mempertahankan pendapatnya bahwa putusan banding tersebut membatalkan hukuman ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita. Ia menyebut putusan tersebut menjadi angin segar yang semakin memperkuat posisi hukum Nikita dalam proses Peninjauan Kembali yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung.

Menurut Usman, putusan banding ini memperjelas bahwa tidak ada kerugian materiil yang dialami oleh pihak Reza Gladys. Oleh karena itu, ia berpendapat persoalan yang terjadi seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan perkara pidana yang kini juga menjerat Nikita Mirzani.

Hingga saat ini, kedua belah pihak tetap berpegang teguh pada tafsir masing-masing terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perseteruan hukum yang berlarut-larut ini pun menyisakan tanda tanya besar di mata publik, manakah penafsiran yang benar-benar mencerminkan isi putusan pengadilan sesungguhnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Fitnah di Instagram ke Polda Metro Jaya
Imipas Temukan Kontainer Layak Huni di Lapas Cibinong, Rekomendasikan Tarik Bebas Bersyarat Indra Kenz
Dokter Janet Ungkap Dugaan Doktif Minta Uang Rp20 Miliar ke Reza Gladys di Sidang Richard Lee
Selebgram Jule alias Julia Prastini Ditangkap Polisi, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Vape Etomidate
Desta Mundur dari Vindes Corp: Bukan Perpisahan dari Vincent dan Persahabatan 30 Tahun
Ruben Onsu Sepakati Perdamaian, Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar Selesai Tanpa Sidang
Revaldo Fifaldi Beli Sabu Setengah Gram Seharga Rp650 Ribu via Transfer, Polisi Buru Pemasok
Kasus Ruben Onsu: Nilai Kerugian Membengkak Jadi Rp4,4 Miliar, Tim Hukum Tetap Utamakan Perdamaian
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Fitnah di Instagram ke Polda Metro Jaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Imipas Temukan Kontainer Layak Huni di Lapas Cibinong, Rekomendasikan Tarik Bebas Bersyarat Indra Kenz

Jumat, 25 September 2026 - 16:28 WIB

Dokter Janet Ungkap Dugaan Doktif Minta Uang Rp20 Miliar ke Reza Gladys di Sidang Richard Lee

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06 WIB

Selebgram Jule alias Julia Prastini Ditangkap Polisi, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Vape Etomidate

Rabu, 2 September 2026 - 16:20 WIB

Desta Mundur dari Vindes Corp: Bukan Perpisahan dari Vincent dan Persahabatan 30 Tahun

Berita Terbaru