Jakarta-Mediadelegasi: Perseteruan hukum antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys memasuki babak baru yang penuh perdebatan tafsir. Kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan kliennya telah memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di tingkat banding. Namun klaim tersebut justru dibantah tegas oleh kuasa hukum Reza Gladys yang menyebut penafsiran pihak Nikita keliru dan menjadi bahan tertawaan.
Kubu Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyampaikan kabar kemenangan setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui sistem e-Court pada 27 Agustus 2026. Menurut Usman, putusan tingkat banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1000 yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Reza Gladys.
“Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan kerugian kepada Nikita dan Mail kini dianggap tidak pernah ada.
Usman juga menyebut pihak Reza Gladys tidak mampu membuktikan adanya kerugian nyata yang ditimbulkan oleh Nikita Mirzani. “Kerugian itu tidak pernah ada, zonk gitu loh,” tegas Usman merespons klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan Reza Gladys beserta suaminya, Attaubah Mufid.
Namun, penafsiran kemenangan versi Nikita Mirzani tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring. Julianus justru menyatakan bahwa berdasarkan salinan putusan yang diterima, gugatan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Tentunya ketika mendengar itu klien kami Reza ya ketawa juga kan senyum. ‘Oh begitu Bang?’, ‘Iya saya bilang begitu’. Jadi perlulah untuk belajar lagi secara hukum tentang menafsirkan sebuah putusan,” kata Julianus Sembiring dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (29/8/2026).
Julianus pun mempertanyakan pemahaman hukum pihak lawan. “Saya juga bingung ini hukum-hukumnya kuliah hukumnya di mana gitu,” ujarnya menyindir penafsiran yang dianggap keliru tersebut. Ia kemudian memaparkan sejumlah poin dalam putusan yang justru menunjukkan posisi Nikita Mirzani sebagai pihak yang kalah.
Salah satu bukti yang dikemukakan Julianus adalah kewajiban membayar biaya perkara yang dibebankan kepada Nikita Mirzani dan pihak pembanding lainnya. Hal itu tertulis dalam amar putusan yang menghukum para pembanding semula — yaitu Nikita dan Ismail — untuk membayar biaya perkara.
Julianus merujuk pada Pasal 181 HIR yang mengatur bahwa biaya perkara dibebankan kepada pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara. “Jadi dari mana kita bisa berasumsi kalau misalkan kita yang dibebankan membayar biaya perkara, gugatan kita ditolak, kemudian kita mengatakan menang?” tegas Julianus mempersoalkan klaim kemenangan tersebut.
Di sisi lain, Usman Lawara tetap mempertahankan pendapatnya bahwa putusan banding tersebut membatalkan hukuman ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita. Ia menyebut putusan tersebut menjadi angin segar yang semakin memperkuat posisi hukum Nikita dalam proses Peninjauan Kembali yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung.
Menurut Usman, putusan banding ini memperjelas bahwa tidak ada kerugian materiil yang dialami oleh pihak Reza Gladys. Oleh karena itu, ia berpendapat persoalan yang terjadi seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan perkara pidana yang kini juga menjerat Nikita Mirzani.
Hingga saat ini, kedua belah pihak tetap berpegang teguh pada tafsir masing-masing terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perseteruan hukum yang berlarut-larut ini pun menyisakan tanda tanya besar di mata publik, manakah penafsiran yang benar-benar mencerminkan isi putusan pengadilan sesungguhnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







