Jakarta-Mediadelegasi: Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengungkap fakta yang menggemparkan. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex, menyebutkan bahwa sebanyak 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR diduga meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Pengungkapan mengejutkan itu disampaikan langsung oleh Gus Alex saat mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus, Jaja Jaelani, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Pertanyaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri tersebut sesungguhnya sudah dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII DPR yang berangkat dinas luar negeri ke Arab Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Bersumber dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex kepada saksi Jaja Jaelani. Saksi pun menjawab dengan tegas mengetahui hal tersebut.
Setelah memastikan perjalanan tersebut sudah dibiayai negara, Gus Alex kemudian menyampaikan fakta yang jauh lebih serius. Ia menyebutkan bahwa ke-24 anggota Panja tersebut ternyata sempat meminta uang tambahan kepadanya, masing-masing sebesar 3.000 riyal. Namun karena keterbatasan kemampuan, Gus Alex akhirnya hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang yang diambil dari uang honornya sendiri.
“Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex kembali memastikan. Saksi Jaja Jaelani pun membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan hal tersebut kepadanya.
Merespons pengakuan yang sangat serius tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi segera memberikan tanggapan resmi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah dan menganalisis secara mendalam setiap keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan pungutan uang oleh anggota DPR tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya pada Jumat (4/9/2026). KPK memandang setiap keterangan yang disampaikan di persidangan merupakan bagian penting dari proses pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Budi menambahkan, dari keterangan-keterangan yang terungkap, pihaknya juga akan menelusuri peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Hal ini penting untuk menerangkan bagaimana peran para terdakwa maupun pihak lain dalam keseluruhan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.
“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” tegas Budi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan luput dari penelusuran.
Jika dugaan yang disampaikan Gus Alex terbukti benar, maka hal ini mengindikasikan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh anggota dewan yang justru seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. Perjalanan dinas yang sudah dibiayai negara seharusnya tidak membebani pihak lain, apalagi meminta uang tambahan kepada pejabat yang bersangkutan.
Keterbatasan kemampuan Gus Alex yang akhirnya hanya memberikan separuh dari yang diminta, yaitu 1.500 riyal per orang, justru semakin memperkuat dugaan bahwa permintaan uang tersebut bukanlah hal yang wajar atau menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Uang yang diberikan pun diakui berasal dari uang pribadi berupa honor yang diterimanya.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata KPK dalam menindaklanjuti pengungkapan tersebut. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka ke-24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang dimaksud patut dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dugaan permintaan uang yang mereka lakukan saat perjalanan dinas ke luar negeri tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







