Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang bermula dari perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menyatakan memiliki keyakinan kuat bahwa uang yang disita tersebut diduga berkaitan atau bersumber langsung dari tindak pidana korupsi yang tengah disidik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut usai penyitaan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, penyidik memiliki dasar keyakinan yang memadai untuk mengambil langkah tersebut, mengingat adanya indikasi kuat aliran dana yang bersumber dari praktik korupsi terkait sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Penyitaan uang tunai Rp3,5 miliar ini bukanlah langkah pertama yang dilakukan KPK terhadap Ahmad Ali. Nama politisi yang juga mantan Wakil Ketua Umum DPP NasDem ini sudah muncul dalam jejak perkara Rita Widyasari sejak awal tahun 2025. Pada Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang, dokumen, barang elektronik, tas, hingga jam tangan. Saat itu, KPK belum merinci hubungan barang-barang sitaan tersebut dengan perkara Rita Widyasari, dan Ahmad Ali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kini, sekitar satu tahun setelah penggeledahan pertama, KPK kembali menyita uang bernilai miliaran rupiah dari Ahmad Ali. Perkembangan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana yang melintas hingga ke tangan politisi tersebut, meskipun hingga saat ini KPK belum secara terbuka menyebutkan posisi pasti Ahmad Ali dalam konstruksi perkara maupun menetapkannya sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari berbagai pihak terkait proyek dan perizinan di wilayah Kukar. KPK kemudian memperluas penyidikan ke sektor pertambangan batu bara, di mana diduga terdapat pungutan gratifikasi yang dihitung berdasarkan volume produksi batu bara, yakni sekitar US$5 per metrik ton.
Penyidikan terus berkembang hingga pada Februari 2026 KPK menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga korporasi tersebut diduga berperan aktif dan terstruktur dalam menyalurkan dana gratifikasi yang dihitung dari hasil produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Penyidik kini tidak hanya menelusuri siapa penerima utama dana tersebut, tetapi juga menelusuri jejak pergerakannya dengan skema mengikuti aliran uang atau follow the money. Salah satu aspek yang kini sedang didalami adalah dugaan pungutan atas jasa pengamanan jalur angkut batu bara atau yang dikenal sebagai jalur hauling, dari lokasi tambang menuju dermaga pengapalan.
KPK secara rinci mencocokkan data volume produksi batu bara dengan jumlah yang diangkut melalui jalur angkut tersebut, guna memastikan berapa besar pungutan yang dikenakan, bagaimana perhitungannya, serta siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Pola perhitungan berdasarkan volume produksi inilah yang menjadi kunci untuk mengurai keseluruhan skema perkara.
Di tengah penelusuran aliran dana tersebut, penyitaan uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali menjadi salah satu titik penting yang menghubungkan jejak perkara. Meski KPK belum menjelaskan secara terbuka hubungan pasti Ahmad Ali dengan skema gratifikasi batu bara Kukar, namun penyitaan berulang kali terhadap aset yang dimilikinya menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa dana tersebut berasal dari aliran gratifikasi yang sama.
Kendati KPK menyatakan memiliki keyakinan atas asal-usul uang yang disita, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan Ahmad Ali sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai peran apa yang sebenarnya dijalankan Ahmad Ali dalam jaringan aliran dana gratifikasi batu bara yang sebelumnya mengalir hingga ke Rita Widyasari.
Penelusuran aliran dana yang terus berlanjut ini diharapkan dapat mengungkap secara utuh bagaimana dana hasil pungutan dari perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara dapat berpindah tangan hingga ke pihak-pihak yang diduga menerimanya. Termasuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat dalam menyalurkan, menyembunyikan, maupun menikmati aliran dana tersebut.
Hingga saat ini, KPK terus memproses seluruh bukti yang dikumpulkan guna melengkapi konstruksi perkara. Apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka belum menutup kemungkinan status hukum Ahmad Ali akan berubah dari sekadar saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara tersebut. D|Red. (dilansir dari AFU.id tanggal 11 September 2026).
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan
Sumber Berita: AFU.id






