Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan

Kamis, 17 September 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menunjukkan nota perlawanan kedua saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menunjukkan nota perlawanan kedua saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Dokter Tifa Kembali Lawan Dakwaan Jaksa

Jakarta-Mediadelegasi: Dokter Tifa menyampaikan optimisme terhadap nota perlawanan kedua yang diajukan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tifauzia Tyassuma berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mengabulkan keberatan yang disampaikan bersama tim penasihat hukumnya, Kamis (17/9/2026).

Optimisme tersebut didasarkan pada penilaian Dokter Tifa bahwa surat dakwaan kedua yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kemiripan dengan dakwaan sebelumnya. Ia menilai perubahan yang dilakukan jaksa belum menghasilkan perbedaan berarti dalam substansi dakwaan perkara.

Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa saat berada di PN Jakarta Timur. Menurutnya, tim hukum kembali mengajukan nota perlawanan karena isi dakwaan yang diperbaiki dinilai masih memiliki kesamaan dengan surat dakwaan pertama.

“Hari ini kami maju lagi untuk mengajukan nota perlawanan yang kedua atas dasar dari surat dakwaan yang kurang lebih 11-12 atau sama saja isinya dengan surat dakwaan yang pertama,” ujar Dokter Tifa, Kamis (17/9/2026).

Putusan Sela Sebelumnya Kabulkan Eksepsi

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim melalui putusan sela mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada saat itu.

BACA JUGA:  Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik

Hakim sebelumnya menilai surat dakwaan JPU tidak cermat karena menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam mendakwa terdakwa. Penilaian tersebut menjadi dasar dalam putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim.

Setelah putusan tersebut, JPU melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan. Jaksa kemudian kembali mengajukan dakwaan dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Jokowi.

Nota Perlawanan Kedua Menanti Putusan

Dokter Tifa selanjutnya kembali menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah diperbaiki tersebut. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang sama dengan hasil pemeriksaan eksepsi pada persidangan sebelumnya.

Namun, mekanisme persidangan kali ini memiliki perbedaan. Dokter Tifa menjelaskan bahwa putusan atas nota perlawanan kedua akan disampaikan pada akhir persidangan, bukan melalui putusan sela setelah pembacaan eksepsi seperti sebelumnya.

“Persoalannya, yang harus dipahami oleh masyarakat secara luas adalah bahwa keputusan untuk diterimanya nota perlawanan kedua kami ini baru akan diberikan di akhir sidang,” katanya.

BACA JUGA:  Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Menurut Dokter Tifa, mekanisme tersebut dapat membuat proses persidangan lebih cepat memasuki tahap pembuktian apabila nota perlawanan yang diajukan tidak diterima oleh majelis hakim. Meski demikian, ia menyatakan tetap bersemangat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Tim Dokter Tifa Siapkan Ratusan Dokumen

Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa juga mengungkapkan rencana timnya untuk memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Ia menyebut terdapat ratusan dokumen yang telah diteliti dan akan dibahas dalam proses persidangan.

“Kita akan bongkar 709 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti. Tambah ya, jadi malah 712 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti, kita akan bongkar satu demi satu,” tutur Dokter Tifa.

Sebelumnya, Dokter Tifa menyatakan timnya telah meneliti 709 dokumen yang kemudian bertambah menjadi 712 dokumen serta memeriksa keterangan 148 saksi. Rencana pengungkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari sikap yang disampaikan terdakwa dalam menghadapi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Sidang Eksepsi Dokter Tifa Digelar, Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut
Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Kamis, 17 September 2026 - 11:36 WIB

Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK

Kamis, 17 September 2026 - 11:19 WIB

Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan

Kamis, 17 September 2026 - 11:06 WIB

Sidang Eksepsi Dokter Tifa Digelar, Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Berita Terbaru

Empat pria yang mengaku wartawan dan LSM, yakni AP, AA, PMS, dan ZK. Foto: mistar.id.

Kabupaten Samosir

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:14 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Ist.

Nasional

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:05 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:36 WIB