Dokter Tifa Kembali Lawan Dakwaan Jaksa
Jakarta-Mediadelegasi: Dokter Tifa menyampaikan optimisme terhadap nota perlawanan kedua yang diajukan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tifauzia Tyassuma berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mengabulkan keberatan yang disampaikan bersama tim penasihat hukumnya, Kamis (17/9/2026).
Optimisme tersebut didasarkan pada penilaian Dokter Tifa bahwa surat dakwaan kedua yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kemiripan dengan dakwaan sebelumnya. Ia menilai perubahan yang dilakukan jaksa belum menghasilkan perbedaan berarti dalam substansi dakwaan perkara.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa saat berada di PN Jakarta Timur. Menurutnya, tim hukum kembali mengajukan nota perlawanan karena isi dakwaan yang diperbaiki dinilai masih memiliki kesamaan dengan surat dakwaan pertama.
“Hari ini kami maju lagi untuk mengajukan nota perlawanan yang kedua atas dasar dari surat dakwaan yang kurang lebih 11-12 atau sama saja isinya dengan surat dakwaan yang pertama,” ujar Dokter Tifa, Kamis (17/9/2026).
Putusan Sela Sebelumnya Kabulkan Eksepsi
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim melalui putusan sela mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada saat itu.
Hakim sebelumnya menilai surat dakwaan JPU tidak cermat karena menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam mendakwa terdakwa. Penilaian tersebut menjadi dasar dalam putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim.
Setelah putusan tersebut, JPU melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan. Jaksa kemudian kembali mengajukan dakwaan dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Jokowi.
Nota Perlawanan Kedua Menanti Putusan
Dokter Tifa selanjutnya kembali menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah diperbaiki tersebut. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang sama dengan hasil pemeriksaan eksepsi pada persidangan sebelumnya.
Namun, mekanisme persidangan kali ini memiliki perbedaan. Dokter Tifa menjelaskan bahwa putusan atas nota perlawanan kedua akan disampaikan pada akhir persidangan, bukan melalui putusan sela setelah pembacaan eksepsi seperti sebelumnya.
“Persoalannya, yang harus dipahami oleh masyarakat secara luas adalah bahwa keputusan untuk diterimanya nota perlawanan kedua kami ini baru akan diberikan di akhir sidang,” katanya.
Menurut Dokter Tifa, mekanisme tersebut dapat membuat proses persidangan lebih cepat memasuki tahap pembuktian apabila nota perlawanan yang diajukan tidak diterima oleh majelis hakim. Meski demikian, ia menyatakan tetap bersemangat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Tim Dokter Tifa Siapkan Ratusan Dokumen
Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa juga mengungkapkan rencana timnya untuk memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Ia menyebut terdapat ratusan dokumen yang telah diteliti dan akan dibahas dalam proses persidangan.
“Kita akan bongkar 709 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti. Tambah ya, jadi malah 712 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti, kita akan bongkar satu demi satu,” tutur Dokter Tifa.
Sebelumnya, Dokter Tifa menyatakan timnya telah meneliti 709 dokumen yang kemudian bertambah menjadi 712 dokumen serta memeriksa keterangan 148 saksi. Rencana pengungkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari sikap yang disampaikan terdakwa dalam menghadapi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






