Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK

Kamis, 17 September 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keyakinan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa hingga Kamis (17/9/2026), penyidik belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Budi menyampaikan, KPK berharap seluruh pihak yang nantinya dipanggil penyidik dapat memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan proses hukum. Sikap kooperatif dinilai penting, terutama bagi pihak yang memiliki tanggung jawab sebagai pejabat publik.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).

KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan

Menurut Budi, salah satu bentuk sikap kooperatif dapat ditunjukkan dengan menghadiri panggilan pemeriksaan. Pihak yang diminta memberikan keterangan juga diharapkan membantu penyidik memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mendalami perkara.

BACA JUGA:  Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis Dapat Insentif Rp100 Ribu Per Hari

“Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga berjalan efektif. Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya,” katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron Wahid. Ia menyebut perkembangan pemeriksaan akan mengikuti kebutuhan penyidikan dan pertimbangan yang dilakukan tim penyidik.

“Kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentu semuanya dipertimbangkan oleh penyidik,” ucap Budi.

Delapan Tersangka dalam Kasus HGB Bogor

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.

Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Nama-nama tersebut tercantum dalam informasi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA:  Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain empat orang tersebut, KPK juga menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Penahanan Delapan Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan tersebut terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, sesuai informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan Nusron Wahid, KPK menyatakan belum ada jadwal resmi yang ditetapkan penyidik. Proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan kebutuhan pengumpulan keterangan dan alat bukti dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi pengurusan HGB tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Sidang Eksepsi Dokter Tifa Digelar, Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut
Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Kamis, 17 September 2026 - 11:36 WIB

Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK

Kamis, 17 September 2026 - 11:19 WIB

Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Berita Terbaru

Sidang Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi kembali digelar 1 Oktober 2026. Foto: Ist.

Nasional

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:14 WIB

Empat pria yang mengaku wartawan dan LSM, yakni AP, AA, PMS, dan ZK. Foto: mistar.id.

Kabupaten Samosir

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:14 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Ist.

Nasional

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:05 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:36 WIB