Siak-Mediadelegasi: Seorang oknum ustaz berinisial RS (33), pengelola pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap empat santriwati yang berada di lingkungan pesantren tersebut.
Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Pengakuan tersebut disampaikan setelah korban menyelesaikan masa pendidikannya di pondok pesantren.
Laporan dari keluarga korban kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Penanganan perkara yang semula masuk ke Polda Riau selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan penyidik awalnya menerima informasi dari satu korban. Pendalaman perkara kemudian mengungkap adanya tiga santri lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
“Laporan awal masuk ke Polda Riau sebelum dilimpahkan ke Polres Siak. Dari penyidikan satu korban awal, kami melakukan pengembangan dan menemukan tiga santri lain yang mengalami perlakuan serupa. Jadi sementara ada empat santri yang menjadi korban,” ujar Raja Kosmos, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengelola pondok pesantren untuk mendekati para korban. Ia disebut memanggil santri dengan alasan meminta bantuan membersihkan ruangan tertentu di lingkungan pesantren.
Saat kondisi di sekitar ruangan sepi, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Peristiwa tersebut diduga berlangsung ketika para santri berada dalam lingkungan pendidikan yang dikelola tersangka.
Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian mendorong pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan resmi, Satreskrim Polres Siak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi juga mengembangkan informasi dari korban pertama untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Dari proses pengembangan penyidikan, polisi menemukan tiga santri lain yang disebut mengalami dugaan perlakuan serupa. Dengan demikian, jumlah korban yang telah diidentifikasi sementara mencapai empat orang santriwati.
Tersangka RS kini telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Siak juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Perkara ini masih dalam proses hukum, sementara dugaan perbuatan tersangka akan dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






