Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petunjuk tersebut diperoleh setelah penyidik menggeledah rumah salah satu tersangka di Bekasi.
Penggeledahan dilakukan terhadap kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), pada Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan akan ditelaah lebih lanjut. Penyidik melakukan analisis untuk mengungkap dugaan aliran uang sekaligus mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Budi, proses pemeriksaan barang bukti menjadi bagian dari upaya KPK menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik juga akan mendalami peran Lampri, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Penggeledahan rumah Lampri merupakan lanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan KPK pada 17-18 September 2026. Sebelumnya, penyidik menyasar sejumlah ruangan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Tiga ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Ruangan di bawah direktorat terkait juga turut diperiksa.
Dari penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang itu disebut berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan pertanahan yang menjadi bagian dari penyidikan perkara.
Pada hari yang sama dengan penggeledahan rumah Lampri, KPK juga mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Barang bukti dari kantor perusahaan tersebut meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidikan juga mencakup dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
Melalui pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik, KPK terus mendalami hubungan antarpihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil analisis penyidik akan menjadi bagian dari proses pengungkapan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi secara lebih lengkap. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






