Medan-Mediadelegasi: Penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer menjadi ujian keseriusan penegakan hukum di Sumatera Utara. Proyek dengan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp1,170 triliun yang berjalan sejak 2016 ini kini memasuki bulan ke-6 penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka yang diumumkan publik.
Sutrisno Pangaribuan, selaku Presidium Kongres Rakyat Nasional sekaligus SEMARAK, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerja secara terbuka dan tuntas mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. “Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, tetapi buktikan siapa yang berbuat jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya dilansir dari analisadaily.com Minggu (11/10/2026).
Sejak April 2026, Kejati Sumut menyatakan perkara sudah masuk tahap penyidikan. Tim Pidana Khusus telah menggeledah Kantor Wilayah BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan, menyita berkas pengadaan tanah, serta memeriksa ruang kerja hingga gudang arsip. Namun hingga kini, nama-nama yang diduga terlibat belum dipaparkan.
Di tengah proses hukum tersebut, sejumlah warga penggarap lahan di kawasan Tanjung Mulia, Medan, menyampaikan keluhan yang memprihatinkan. Mereka mengaku telah mengusahai tanah tersebut selama bertahun-tahun, namun tidak menerima bagian ganti rugi. Padahal seharusnya terdapat skema pembagian antara pemegang sertifikat dan penggarap yang sah.
Para petani tersebut juga mengaku tidak mengenal nama-nama yang tercatat sebagai pemilik sertifikat yang menerima pembayaran. Hal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa kepemilikan, di mana pihak yang tidak menguasai maupun mengusahai lahan justru menerima dana ganti rugi yang bersumber dari APBN.
Sutrisno menegaskan dugaan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, mencakup keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, maupun pihak-pihak yang tercatat sebagai penerima dana. “Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan hak warga tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Ia meminta Kejati Sumut tidak membedakan kedudukan siapa pun yang terbukti terlibat. Jika ditemukan rekayasa dokumen, pemalsuan data, atau penyimpangan aliran dana, setiap pihak harus diproses hukum tanpa terkecuali. Publik kini menanti kejelasan penyidikan, keterbukaan informasi, dan penetapan tersangka agar kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







