Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutrisno Pangaribuan, Presidium KORNAS–SEMARAK, memberikan keterangan mendesak Kejati Sumut tuntaskan kasus korupsi lahan Tol Medan-Binjai Rp1,17 triliun yang belum ada tersangka. Foto: Ist.

Sutrisno Pangaribuan, Presidium KORNAS–SEMARAK, memberikan keterangan mendesak Kejati Sumut tuntaskan kasus korupsi lahan Tol Medan-Binjai Rp1,17 triliun yang belum ada tersangka. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer menjadi ujian keseriusan penegakan hukum di Sumatera Utara. Proyek dengan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp1,170 triliun yang berjalan sejak 2016 ini kini memasuki bulan ke-6 penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka yang diumumkan publik.

Sutrisno Pangaribuan, selaku Presidium Kongres Rakyat Nasional sekaligus SEMARAK, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerja secara terbuka dan tuntas mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. “Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, tetapi buktikan siapa yang berbuat jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya dilansir dari analisadaily.com Minggu (11/10/2026).

Sejak April 2026, Kejati Sumut menyatakan perkara sudah masuk tahap penyidikan. Tim Pidana Khusus telah menggeledah Kantor Wilayah BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan, menyita berkas pengadaan tanah, serta memeriksa ruang kerja hingga gudang arsip. Namun hingga kini, nama-nama yang diduga terlibat belum dipaparkan.

BACA JUGA:  Terdakwa Samsuddin Asal Aceh Kurir 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Di tengah proses hukum tersebut, sejumlah warga penggarap lahan di kawasan Tanjung Mulia, Medan, menyampaikan keluhan yang memprihatinkan. Mereka mengaku telah mengusahai tanah tersebut selama bertahun-tahun, namun tidak menerima bagian ganti rugi. Padahal seharusnya terdapat skema pembagian antara pemegang sertifikat dan penggarap yang sah.

Para petani tersebut juga mengaku tidak mengenal nama-nama yang tercatat sebagai pemilik sertifikat yang menerima pembayaran. Hal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa kepemilikan, di mana pihak yang tidak menguasai maupun mengusahai lahan justru menerima dana ganti rugi yang bersumber dari APBN.

Sutrisno menegaskan dugaan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, mencakup keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, maupun pihak-pihak yang tercatat sebagai penerima dana. “Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan hak warga tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Medan tak Ikut

Ia meminta Kejati Sumut tidak membedakan kedudukan siapa pun yang terbukti terlibat. Jika ditemukan rekayasa dokumen, pemalsuan data, atau penyimpangan aliran dana, setiap pihak harus diproses hukum tanpa terkecuali. Publik kini menanti kejelasan penyidikan, keterbukaan informasi, dan penetapan tersangka agar kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Berita Terbaru

Terdakwa Nurman Herin membantah dakwaan pemerasan dan mengaku ditekan penyidik untuk mengakui menerima ransel dari Ferry dan menyerahkan ke Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Nasional

Nurman Herin Bantah Dakwaan, Mengaku Ditekan Penyidik

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:21 WIB

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran. Foto: Ist.

Nasional

Denny Indrayana Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:05 WIB

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB, Berton SP Panjaitan. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Kantor Disegel

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:18 WIB