Jakarta-Mediadelegasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 perorangan dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa kebakaran tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun badan usaha.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep, Kamis (29/10/2026).
Data Perkara
- Perorangan: 287 laporan polisi, luas lahan terbakar 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat tercatat terbanyak dengan 68 laporan, diikuti Riau 59 laporan, dan Kalimantan Tengah 43 laporan.
- Korporasi: 104 laporan polisi, luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersangka, 4 merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri.
Pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi direkomendasikan atas dasar indikasi kebakaran berulang, titik api bermula dari wilayah konsesi, serta ketidakcukupan sarana dan prasarana pencegahan yang dimiliki perusahaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penanganan karhutla menyatukan penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan. Sebanyak 1.000 personel BKO termasuk Brimob dikerahkan, ditambah 403 petugas khusus edukasi pencegahan kepada masyarakat. Dukungan layanan kesehatan juga disiapkan bagi warga terdampak maupun petugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat berhenti membuka lahan dengan cara membakar dan ikut aktif menjaga lingkungan agar kebakaran tidak terulang. Seluruh perkara akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






