Jakarta-Mediadelegasi: Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak penindakan laporan dugaan pemalsuan surat kesetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Syamsuddin dan Riyadi sebelumnya diterima pada 7 Oktober 2026, dan kini tim advokasi menyerahkan permohonan agar diselidiki secara menyeluruh.
“Kami menyampaikan permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar,” ujar perwakilan tim, Azam Khan, di Bareskrim, Senin (19/10/2026).
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dari Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Sutanto itu menyatakan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang ditempuh Gibran pada 2006 setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Azam menegaskan penyelidikan tidak boleh sekadar memastikan keberadaan fisik surat, melainkan harus menelusuri alur lahirnya dokumen tersebut — siapa yang mengajukan permohonan, dasar apa yang digunakan untuk menyetarakan pendidikan, hingga proses verifikasi yang dijalankan. Tim juga meminta penyidik mengonfirmasi langsung ke pihak UTS Insearch di Australia terkait status kepesertaan dan program yang ditempuh.
Tim advokasi meminta Bareskrim memanggil dan memeriksa sejumlah pihak:
- Dari lingkungan Kemendikbud: mantan Sekretaris Ditjen Sutanto, mantan Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, mantan Direktur Pembinaan SMK M Bakrun;
- Pihak terkait dokumen: Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo;
- Mantan Komisioner KPU: Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Evi Novida Ginting Manik;
- Mantan Pimpinan Bawaslu: Abhan, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo.
Tujuannya untuk menelusuri bagaimana surat tersebut diproses, diverifikasi, dan digunakan dalam tahap pencalonan. Tim juga meminta penyidik mengamankan barang bukti lengkap — surat asli, buku register, nota dinas, surat elektronik, serta lembar pemeriksaan verifikasi di KPU dan Bawaslu. Terkait penerapan hukum, tim advokasi mengusulkan Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dapat dijadikan rujukan, dengan penyesuaian terhadap fakta dan waktu kejadian yang terungkap nanti. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






