Jakarta-Mediadelegasi: Persidangan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), berlangsung memanas. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, memutuskan untuk walk out sekaligus mengajukan pencabutan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Aksi dramatis ini dipicu oleh ketidakpuasan pihak penggugat atas sikap pihak tergugat yang dinilai enggan menyerahkan dokumen-dokumen primer penting ke hadapan majelis hakim.
Penyebab Denny Indrayana Walk Out
Perkara yang terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT ini digugat oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Dalam agendanya, persidangan seharusnya membahas jawaban tergugat II intervensi serta pembuktian surat.
Namun, Denny Indrayana memilih menyerah dalam proses persidangan tersebut karena menilai Tergugat tidak menunjukkan transparansi. Pihaknya menganggap keberadaan dokumen dasar saat penerbitan SK Penyetaraan Ijazah sangat penting untuk membuktikan keabsahan surat keputusan tersebut.
“Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu… Maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan bukti dasar,” ujar Denny di ruang sidang PTUN Jakarta.
Dokumen utama yang dituntut keberadaannya oleh pihak penggugat meliputi:
- Certificate of attendance dari UTS Insearch.
- Transkrip nilai resmi.
- Bukti enrollment (pendaftaran kuliah).
Respon Tergugat dan Penolakan Pencabutan Gugatan
Rencana pencabutan gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana tidak berjalan mulus. Pihak Kemendikdasmen maupun kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka secara tegas menolak permohonan pencabutan gugatan tersebut.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara perdata/TUN, pencabutan perkara yang sudah dalam tahap pemeriksaan wajib mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat.
- Sikap Kuasa Hukum Gibran: Menilai tindakan penggugat menunjukkan ketidakseriusan dalam menempuh jalur hukum.
- Sikap Tergugat (Kemendikdasmen): Keberatan atas pencabutan dan meminta proses hukum tetap berlanjut.
Teguran Majelis Hakim untuk Kemendikdasmen
Di sisi lain, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga memberikan catatan serius kepada pihak Kemendikdasmen terkait pentingnya penyampaian dokumen bukti primer di persidangan.
Hakim mengingatkan bahwa tidak dibukanya dokumen dasar ke publik atau pengadilan justru dapat menimbulkan prasangka negatif terkait adanya prosedur atau substansi yang dilangkahi dalam penerbitan SK Penyetaraan Ijazah tersebut.
Meski mendapatkan penjelasan dari hakim, Denny Indrayana beserta tim hukumnya tetap memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) sebagai bentuk penegasan atas sikap pencabutan gugatan mereka. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






