Bea Cukai Bongkar 2 Pabrik Minuman Beralkohol di Medan, Ribuan Botol Disita

Jumat, 27 November 2020 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– DanDenpom I/5 Medan Letkol Cpm Amal Amri Tarigan: Tak Ada Oknum TNI TerlibatMedan

Mediadelegasi:  Tim Gempur Bea Cukai Medan mengungkap 2 pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Hasilnya, ribuan botol minuman keras disita.Kepala Bea Cukai Medan, Dadan Farid, mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat, soal masih beredarnya produk minuman beralkohol merk Samsu Putih. “Padahal pabrik yang memproduksi MMEA dengan merek tersebut sudah berstatus dibekukan dan dicabut,” ujarnya.
Dari informasi itu, intelijen Bea Cukai menyelidiki lokasi pabrik sebelumnya, melalui alamat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun di sana tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi.“Lokasi saat ini merupakan sebuah SPBU yang masih dalam proses pembangunan,” ujar Dadan.

Di tempat yang sama, DanDenpom I/5 Medan Letkol Cpm Amal Amri Tarigan memastikan, tidak ada anggota TNI yang terlibat. “Kehadiran saya di sini, untuk menyupor Bea Cukai menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” tegas perwira etnis Karo pertama yang menduduki jabatan Komandan Detasemen Polisi Militer di Medan tersebut.

Menurutnya. pihaknya mendukung Bea Cukai sekaligus warming pada oknum TNI untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Bila ngeyel, ada sanksi. Oknum TNI yang terlibat, sanksi hukum lebih berat,” tegas Letkol Cpm Amal Tarigan didampingi Danlanud Medan diwakili Dansat Pom Lanud Soewondo Mayor Pom Moh Rizal Cahyadi dan Kahumasy Bea Cukai Medan Hantyo Pranolo.

BACA JUGA:  Rumah Aspirasi Maruli Siahaan: Membangun Sinergi untuk Dampak Nyata di Sumut I

Tentang pengungkapan, Dadan Farid menjelaskan, produk ilegal tersebut semula ditemukan dari sebuah toko di Pusat Pasar Medan. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan MMEA ilegal masih banyak beredar di pasaran.  “Dari hasil uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), kedua merek MMEA ilegal tersebut memiliki kadar alkohol 31,94 persen dan 19,16 persen,” ujarnya.Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan pemeriksaan mendalam di sebuah toko R yang berlokasi di Pusat Pasar Medan.

Dari bukti awal, diketahui bahwa lokasi itu juga digunakan untuk memproduksi MMEA dua merek tersebut, berupa Etiket yang belum ditempel, tong pencampur, botol kosong, tutup botol dan lainnya.

“Dari penggalian informasi mendalam dan berhasil mengerucut pada salah satu rumah pegawai berinisial MN. Minuman itu diproduksi di sebuah rumah yang berada di Medan Area, Kota Medan,” ungkapnya.Dadan menyebut, dari penindakan di rumah yang dijadikan lokasi pabrik tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni dispenser, alat dan mesin press tutup botol, segel plastik dan lainnya.

BACA JUGA:  Maruli Siahaan Hadiri Buka Puasa Bersama Partai Golkar Sumut

Dadan mengatakan, pabrik ilegal tersebut sudah menjadi target penindakan sejak lama dan berdasarkan surveilans tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan pada izin usahanya.

“Jadi alamat yang tercantum dalam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi. Melainkan di lokasi itu merupakan SPBU,” kata Dadan.

Dari hasil penghitungan atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp44,145 juta.

Sementara dari keterangan saksi bahwa kegiatan produksi telah beroperasi sejak 2019. Diprediksi untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp267,885 sampai Rp360,945 juta.

Dari penindakan tersebut pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 50,54 dan 56.”Giat gempur ini dilaksanakan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih merebak di pasaran,” pungkasnya. (Med-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan
BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan
Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak
Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:40 WIB

BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru