Ahli IPB: Kayu Gelondongan di Lokasi Longsor Sumut Berasal dari Campuran Penebangan dan Pohon Tumbang

Ahli Kebijakan Hutan IPB University, Prof. Dodik Ridho Nurochmat. Foto: Ist.

Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada denda, tetapi juga pemulihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Menyinggung data deforestasi di Sumatera bagian utara, Prof. Dodik menjelaskan bahwa kehilangan tutupan hutan (forest loss) mencakup degradasi, sementara deforestasi memiliki batasan hukum tersendiri. “Di Indonesia, batasnya 30 persen. Jika kurang dari itu, terjadi deforestasi,” katanya.

Ia mengingatkan agar penurunan tutupan hutan diperhatikan serius karena berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia menekankan bahwa penurunan tutupan hutan dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

Bacaan Lainnya

Prof. Dodik menutup penjelasan dengan menekankan pentingnya multifungsi hutan dan pemanfaatan hutan yang tetap menjaga keberlanjutan. “Masyarakat harus bisa mengambil manfaat dari hutan tanpa merusaknya,” ujarnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang.

Penjelasan Prof. Dodik ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana longsor di Sumatera Utara. Ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait