Pokok surat Bupati Samosir tentang perpanjangan belajar di rumah. Foto: D|Ist
Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang perpanjangan waktu belajar dari Rumah bagi Peserta Didik (Siswa), Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan untuk mengantisipasi Resiko Penularan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Surat bertanggal 1 April 2020 itu ditujukan kepada Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Samosir dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 15 April 2020.
Surat Edaran ini didasarkan pada Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020, Surat Menpan Reformasi Birokrasi RI Nomor 34 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/174/KPTS/2020, Keputusan Bupati Samosir Nomor 116 Tahun 2020.