Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang karena Operasi Kulit, Hakim: Kalau Perlu Kami ke RS

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim kembali memerintahkan agar Andrie dihadirkan sebagai saksi, meskipun diketahui saat ini ia masih menjalani perawatan medis berupa operasi pencangkokan kulit. Foto: Ist.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim kembali memerintahkan agar Andrie dihadirkan sebagai saksi, meskipun diketahui saat ini ia masih menjalani perawatan medis berupa operasi pencangkokan kulit. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, hakim kembali menegaskan perintah agar Oditur Militer menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi kunci.

Sidang hari ini dihadiri oleh keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya merupakan anggota TNI yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Segera setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto langsung menanyakan perkembangan terkait upaya pemanggilan Andrie Yunus.

“Saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?” tanya hakim dengan tegas di ruang sidang.

BACA JUGA:  Alvin Gozali: Sang Visioner di Balik Ikon Jakarta, Sabet Gelar Real Estate Personality of The Year

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Oditur menjelaskan bahwa mereka sudah melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tanggal 30 April lalu.

Namun, surat balasan yang diterima pada tanggal 4 Mei menyebutkan bahwa Andrie Yunus belum dapat hadir di persidangan. Alasannya, korban masih harus menjalani serangkaian tindakan medis yang dijadwalkan oleh dokter.

“Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” jawab Oditur menjelaskan kondisi kesehatan Andrie saat ini yang masih memerlukan perawatan intensif.

Mendengar hal tersebut, hakim kemudian menegaskan kembali instruksinya agar Andrie dapat memberikan keterangan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2026.

Oditur pun menyatakan akan terus mengupayakan kehadiran Andrie, baik secara langsung maupun melalui jalur video conference (Vicon) jika kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk datang ke pengadilan.

BACA JUGA:  Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi "Dibuang" ke Nusakambangan

Namun, majelis hakim memberikan opsi yang lebih tegas. Jika Andrie benar-benar tidak bisa hadir bahkan melalui Vicon, maka hakim menyatakan bersedia mendatangi lokasi perawatan.

“Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ucap Fredy memberikan sinyal bahwa keterangan korban sangat penting dan harus didapatkan.

Perlu diingat, pada sidang sebelumnya hakim sempat memperingatkan bahwa jika upaya pemanggilan tidak berhasil, pihaknya akan menggunakan kewenangan hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa melalui penetapan pengadilan demi kelancaran proses pembuktian perkara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru