Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang karena Operasi Kulit, Hakim: Kalau Perlu Kami ke RS

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim kembali memerintahkan agar Andrie dihadirkan sebagai saksi, meskipun diketahui saat ini ia masih menjalani perawatan medis berupa operasi pencangkokan kulit. Foto: Ist.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim kembali memerintahkan agar Andrie dihadirkan sebagai saksi, meskipun diketahui saat ini ia masih menjalani perawatan medis berupa operasi pencangkokan kulit. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, hakim kembali menegaskan perintah agar Oditur Militer menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi kunci.

Sidang hari ini dihadiri oleh keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya merupakan anggota TNI yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Segera setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto langsung menanyakan perkembangan terkait upaya pemanggilan Andrie Yunus.

“Saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?” tanya hakim dengan tegas di ruang sidang.

BACA JUGA:  KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Oditur menjelaskan bahwa mereka sudah melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tanggal 30 April lalu.

Namun, surat balasan yang diterima pada tanggal 4 Mei menyebutkan bahwa Andrie Yunus belum dapat hadir di persidangan. Alasannya, korban masih harus menjalani serangkaian tindakan medis yang dijadwalkan oleh dokter.

“Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” jawab Oditur menjelaskan kondisi kesehatan Andrie saat ini yang masih memerlukan perawatan intensif.

Mendengar hal tersebut, hakim kemudian menegaskan kembali instruksinya agar Andrie dapat memberikan keterangan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2026.

Oditur pun menyatakan akan terus mengupayakan kehadiran Andrie, baik secara langsung maupun melalui jalur video conference (Vicon) jika kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk datang ke pengadilan.

BACA JUGA:  Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Namun, majelis hakim memberikan opsi yang lebih tegas. Jika Andrie benar-benar tidak bisa hadir bahkan melalui Vicon, maka hakim menyatakan bersedia mendatangi lokasi perawatan.

“Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ucap Fredy memberikan sinyal bahwa keterangan korban sangat penting dan harus didapatkan.

Perlu diingat, pada sidang sebelumnya hakim sempat memperingatkan bahwa jika upaya pemanggilan tidak berhasil, pihaknya akan menggunakan kewenangan hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa melalui penetapan pengadilan demi kelancaran proses pembuktian perkara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB