Medan-Mediadelegasi: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugari maskapai Wings Air. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polda Sumut setelah serangkaian penyelidikan yang cukup intensif.
Meskipun statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Megawati Zebua dipastikan tidak menjalani penahanan oleh pihak kepolisian. Keputusan untuk tidak menahan yang bersangkutan didasarkan pada alasan bahwa ia dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepastian mengenai penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, kepada awak media. Ia membenarkan bahwa inisial MZ yang merujuk pada Megawati Zebua kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara,” ungkap AKBP Siti Rohani, sebagaimana dikutip dari laporan iNews Medan pada Kamis, 20 November 2025.
Menurut keterangan kepolisian, berkas perkara milik Megawati Zebua saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan ini merupakan tahap I, menandakan bahwa kasus tersebut telah memasuki fase penuntutan.
Sebelum penetapan tersangka dan pelimpahan berkas, penyidik Polda Sumut diketahui sempat mengupayakan langkah mediasi antara kedua belah pihak. Upaya mediasi ini digelar sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh pihak terlapor, yakni Megawati Zebua.
Namun, sayang, proses mediasi yang dilaksanakan tersebut berakhir dengan kegagalan. Kedua belah pihak, baik pihak terlapor maupun pihak korban, tidak berhasil mencapai kesepakatan damai.
“Karena proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antarkedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan,” jelas Siti Rohani lebih lanjut. Kegagalan mediasi ini menjadi salah satu faktor penentu penyidikan terus berlanjut hingga penetapan tersangka.
Kasus dugaan penganiayaan ini mencuat ke publik setelah dilaporkan oleh korban, pramugari Wings Air bernama Lidya Crytine (28). Insiden kekerasan ini terjadi di dalam kabin pesawat, memicu kegaduhan yang berujung pada laporan polisi.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada tanggal 13 April 2025, tepatnya saat proses boarding penerbangan bernomor IW-1267 dengan rute Gunungsitoli menuju Medan. Lokasi kejadian berada di Bandara Binaka, yang terletak di Nias.
Rekaman video yang memperlihatkan adanya adu mulut antara Megawati Zebua dan pramugari Lidya Crytine sempat beredar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut kemudian memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan.
Merasa telah menjadi korban kekerasan, Lidya Crytine, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, segera melaporkan anggota DPRD Sumut tersebut ke pihak berwajib. Laporan resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada hari Kamis, 17 April 2025.
“Saya mengalami penganiayaan saat sedang bekerja di dalam pesawat,” ujar Lidya Crytine saat memberikan keterangan kala itu, menegaskan kembali apa yang ia alami.
Dalam laporannya, Lidya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Megawati Zebua bukan hanya merugikan dirinya secara personal, tetapi juga secara serius telah mengganggu ketertiban dan keamanan penerbangan.
“Tindakan kekerasan dan penganiayaan kepada saya. Sudah melanggar keamanan dan ketertiban di dalam pesawat penerbangan saya pada hari itu,” tegas Lidya mengenai dampak dari insiden tersebut.
Di sisi lain, Megawati Zebua sempat memberikan klarifikasi di hadapan publik sebelum resmi menjadi tersangka. Ia membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan tindakan mencekik, sebagaimana isu yang berkembang di kalangan warganet. Ia mengaku hanya melakukan dorongan kepada pramugari tersebut.
“Saya hanya mendorong dia minggir biar penumpang yang lain bisa masuk,” jelas Megawati Zebua, memberikan pembelaan bahwa tindakannya bertujuan untuk mempermudah pergerakan penumpang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.





