Ia khawatir kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa di masa mendatang.
Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK agar tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik agar tidak tergerus akibat kebijakan yang dinilai tidak transparan.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa keputusan pengalihan penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan Yaqut.
Deputi Penindakan KPK menyebut bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penyakit seperti GERD akut dan asma yang diderita oleh Yaqut.
Selain faktor kesehatan, KPK juga menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi dalam penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan efektif.
Kini, setelah sempat menjadi tahanan rumah, Yaqut telah kembali menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 24 Maret 2026, sementara polemik terkait kebijakan tersebut masih terus bergulir di ruang publik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









