Jakarta-Mediadelegasi: Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketua APAI, Paman Nurlette, menyebut para komisioner KPU diduga melanggar 13 prinsip penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, dugaan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
“13 kode etik penyelenggara pemilu harus ditegakkan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas,” kata Nurlette di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
APAI Soroti Akses Bawaslu dalam Verifikasi Calon
Salah satu persoalan yang disampaikan APAI adalah dugaan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Nurlette mengacu pada keterangan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persoalan pencalonan Gibran.
Menurut Nurlette, Bawaslu disebut tidak memperoleh akses yang memadai terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi maupun faktual.
“Bawaslu menerangkan tidak diberikan akses Silon dan diberikan kesempatan mengawasi tahapan pemilu berkaitan dengan verifikasi, baik administrasi maupun faktual,” ujarnya.
APAI juga mempertanyakan proses verifikasi dokumen ijazah Gibran. Nurlette menilai KPU seharusnya menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dalam memeriksa persyaratan calon.
Namun, dugaan yang disampaikan APAI tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian dari DKPP sesuai mekanisme yang berlaku.
Persoalkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Selain masalah pengawasan dan verifikasi dokumen, APAI turut menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Nurlette menilai ketentuan tersebut bermasalah karena dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilu. Ia menduga aturan itu menjadi dasar yang memungkinkan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
“Problematika ijazah Gibran tak terlepas dari pembentukan PKPU 19/2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu,” kata Nurlette.
APAI meminta DKPP menelaah dugaan pelanggaran tersebut, termasuk aspek penerapan kode etik dan tanggung jawab para komisioner KPU yang dilaporkan.
Enam Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Dalam laporan tersebut, APAI meminta DKPP memeriksa enam komisioner KPU yang bertugas pada periode 2022–2027. Mereka adalah:
- Betty Epsilon Idroos
- Mochammad Afifuddin
- Parsadaan Harahap
- Yulianto Sudrajat
- Idham Holik
- August Mellaz
Nurlette juga meminta agar para komisioner tersebut diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ia berharap mereka tidak kembali dipilih sebagai komisioner KPU pada pemilu mendatang.
Menurut APAI, penegakan kode etik penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Hingga laporan ini disusun, informasi yang tersedia belum memuat hasil pemeriksaan DKPP atas laporan tersebut. Dugaan pelanggaran yang disampaikan APAI karena itu masih harus diuji melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







