LHKPN: Bukti Penyelenggara Negara Akuntabel

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Batas Akhir LHKPN Tanggal 31 Maret 2026. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Batas Akhir LHKPN Tanggal 31 Maret 2026. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara di Indonesia mengenai kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Batas waktu pelaporan telah ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026.

Penyampaian LHKPN Harus Dilakukan Secara Lengkap, Benar, dan Tepat Waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan ini dinilai sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan ini merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/gandeng-rektor-prabowo-susun-strategi-pendidikan-nasional/

Budi menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan ini dilakukan secara periodik, yaitu setiap satu tahun sekali. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Calon Bupati Terkaya di Sumut, Ternyata Bermarga Siregar

“Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing,” tutur Budi, menekankan pentingnya peran aktif dari pimpinan instansi dalam memastikan kepatuhan LHKPN di lingkungan kerja masing-masing.

Penyampaian LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026, dan dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi KPK, yaitu https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang telah disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif oleh tim dari KPK.

Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, LHKPN tersebut akan segera dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat memantau harta kekayaan para penyelenggara negara dan memberikan masukan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian.

BACA JUGA:  BKDPSDM Dorong 229 Pejabat Pemko Medan Selesaikan Kewajiban Pengisian LHKPN

KPK juga membuka ruang perbantuan dan pendampingan bagi para pejabat yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan penyampaian LHKPN. Pejabat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Informasi lebih lanjut mengenai laporan ini dapat diperoleh melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di nomor 198, maupun melalui media sosial resmi KPK seperti Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI), serta laman resmi www.kpk.go.id.

Dengan adanya pengingatan ini, KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN dengan jujur dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap pelaporan ini merupakan salah satu wujud komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit
Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan
Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas
Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba
Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match
ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:03 WIB

Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan

Kamis, 30 April 2026 - 14:21 WIB

Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB