LHKPN: Bukti Penyelenggara Negara Akuntabel

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Batas Akhir LHKPN Tanggal 31 Maret 2026. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Batas Akhir LHKPN Tanggal 31 Maret 2026. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara di Indonesia mengenai kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Batas waktu pelaporan telah ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026.

Penyampaian LHKPN Harus Dilakukan Secara Lengkap, Benar, dan Tepat Waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan ini dinilai sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan ini merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/gandeng-rektor-prabowo-susun-strategi-pendidikan-nasional/

Budi menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan ini dilakukan secara periodik, yaitu setiap satu tahun sekali. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa

“Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing,” tutur Budi, menekankan pentingnya peran aktif dari pimpinan instansi dalam memastikan kepatuhan LHKPN di lingkungan kerja masing-masing.

Penyampaian LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026, dan dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi KPK, yaitu https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang telah disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif oleh tim dari KPK.

Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, LHKPN tersebut akan segera dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat memantau harta kekayaan para penyelenggara negara dan memberikan masukan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian.

BACA JUGA:  Kementerian Pekerjaan Umum Digeledah, Diduga Terkait Korupsi

KPK juga membuka ruang perbantuan dan pendampingan bagi para pejabat yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan penyampaian LHKPN. Pejabat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Informasi lebih lanjut mengenai laporan ini dapat diperoleh melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di nomor 198, maupun melalui media sosial resmi KPK seperti Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI), serta laman resmi www.kpk.go.id.

Dengan adanya pengingatan ini, KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN dengan jujur dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap pelaporan ini merupakan salah satu wujud komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “LHKPN: Bukti Penyelenggara Negara Akuntabel”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB