“Maaf pak itu yang masang bukan saya, tapi orang BKM, ok pak kalau menyalahi biar saya suruh buka nanti,” pungkasnya.
Camat Birubiru, Dhani Mulyawan S saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan akan melakukan konfirmasi dulu terhadap cakades dimaksud.
Secara terpisah, Ketua MUI Kabupaten Deliserdang, Kiyai saat dimintai tanggapanya mengimbau semua pihak agar menghindari kasus polemik proses pemilihan dari mulai pemasangan baliho dan kampanye.
“Saya mengimbau Tim Sukses dan Calon-Calon Kepala Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), agar memperhatikan rambu-rambu normatif keagamaan,” katanya.
Menurutnya, ada ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VI Tahun 2018 menyatakan penggunaan simbol-simbol agama untuk alat propaganda atau memengaruhi massa demi kekuasaan, dilarang. D|Rel