Bambang dan Mashur Didakwa Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Senilai Rp 61,5 Miliar

Foto : Ist.

Mashur didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil tindak pidana dari pelaksanaan kegiatan pengadaan gerobak.

Jaksa juga menuduh Bambang dan Mashur melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk Bambang sebesar Rp 10,6 miliar, Putu sebesar Rp 17,1 miliar, dan Bunaya sebesar Rp 1,9 miliar.

Perbuatan ini disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Bacaan Lainnya

Sidang dakwaan Bambang dan Mashur digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025), dengan menghadirkan jaksa penuntut umum.

Bambang dan Mashur didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 61,5 miliar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus korupsi seperti ini dapat diminimalisir di masa depan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait