Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontir di Bareskrim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan bandar narkoba Ko Erwin akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya. Foto: Ist.

Pemeriksaan bandar narkoba Ko Erwin akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pemeriksaan dilakukan dengan dihadapkan dengan para tersangka lainnya.

Pemeriksaan Bandar Narkoba Ko Erwin

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan antara Ko Erwin dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian,” kata Eko kepada wartawan, Sabtu (28/2).

Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap lima tersangka lainnya dari klaster peredaran narkoba yang telah ditetapkan Polda NTB. Mereka adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita dan Ais yang telah dibawa ke Bareskrim Polri.

“Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/istri-tni-dugaan-selingkuh-gegerkan-kodam-cenderawasih/

Dengan pemeriksaan konfrontasi itu, Eko berharap mendapatkan keterangan kuat terkait jaringan dan aliran dana hasil peredaran narkoba. Termasuk soal besaran dana yang disetorkan dari Ko Erwin kepada Malaungi untuk Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

BACA JUGA:  Akhir Perjalanan Hukum Razman Arif Nasution: Dijebloskan ke Cipinang Usai Kalah di MA

“Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap bandar narkoba bernama Ko Erwin. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Ko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyeret Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan,” jelas Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2). Dari pengembangan tersebut, berdampak kepada pemeriksaan internal kepada pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung kepada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Ko Erwin juga dikaitkan dengan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang. “Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” kata dia. D|Red.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun, Yenni Andayani 3,5 Tahun

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontir di Bareskrim”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Dr. Maruli Siahaan Minta Efisiensi Anggaran Kementerian Hukum Tidak Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional
Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama
Kejagung Bentuk Tim Khusus Mantan Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Dr. Maruli Siahaan Dorong Reformasi Pemasyarakatan Berbasis Dampak dan Percepatan Penanganan Overkapasitas Lapas.
Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dr. Maruli Siahaan Minta Efisiensi Anggaran Kementerian Hukum Tidak Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:36 WIB

Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus Mantan Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Berita Terbaru