Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Tiga tersangka adalah pegawai Bea Cukai, dan tiga lainnya dari pihak swasta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, mengamankan total 17 orang.
Enam tersangka tersebut adalah:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
3. Orlando Hamongan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai
4. John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (DPO)
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Tersangka John Field (JF) dikabarkan kabur saat akan ditangkap. KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cegah) agar tak melarikan diri.
KPK juga mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







