Bea Cukai dan Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Bali, Selamatkan 1,49 Juta Jiwa

Jakarta, Media Delegasi – Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba, operasi gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis hashish, happy five, dan cartridge pod system di Uluwatu, Bali, pada November 2024.

Operasi ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri.

“Kasus ini berawal dari pengungkapan distribusi narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa hashish tersebut diproduksi di Bali,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan analisis pasca-penindakan kasus sebelumnya, tim gabungan memperketat pengawasan impor alat dan bahan kimia berisiko tinggi yang berpotensi digunakan dalam produksi narkotika. Sebelumnya, Bea Cukai dan Polri telah berhasil mengungkap lima laboratorium narkotika tersembunyi di Jakarta, Semarang, Canggu, Medan, dan Malang.

Dalam operasi kali ini, tim gabungan menemukan kiriman peralatan dan zat kimia asal Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta yang mengarah ke sebuah vila di Uluwatu, Bali, yang terindikasi sebagai laboratorium narkotika.

Empat Tersangka Diamankan

Tim gabungan mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti berupa:

  • Bahan jadi:
    • 18 kg hashish padat (180 batang) kemasan silver.
    • 12,9 kg hashish padat (253 batang) kemasan emas.
    • 35.000 butir pil happy five (0,2 gram per butir).
    • 18.210 butir pil happy five (0,4 gram per butir).
    • 765 cartridge berisi hashish cair.
  • Bahan mentah:
    • 102 kg bahan baku hashish bubuk (1.020 batang hashish).
    • 37 kg bahan baku happy five (1.110.000 butir).
    • 12 liter minyak ganja (6.000 cartridge).
    • 7 kg bubuk ganja dan 10 kg batang ganja kering untuk campuran hashish.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk pelanggaran psikotropika, mereka dijerat Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman serupa.

Pengungkapan laboratorium narkotika ini telah menyelamatkan 1,49 juta jiwa dari bahaya narkoba.
“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari narkotika melalui pencegahan masuknya barang terlarang ke Indonesia. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat hukum lainnya dalam upaya P4GN,” tutup Nirwala.

Pos terkait