Dalam operasi kali ini, tim gabungan menemukan kiriman peralatan dan zat kimia asal Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta yang mengarah ke sebuah vila di Uluwatu, Bali, yang terindikasi sebagai laboratorium narkotika.
Empat Tersangka Diamankan
Tim gabungan mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti berupa:
- Bahan jadi:
- 18 kg hashish padat (180 batang) kemasan silver.
- 12,9 kg hashish padat (253 batang) kemasan emas.
- 35.000 butir pil happy five (0,2 gram per butir).
- 18.210 butir pil happy five (0,4 gram per butir).
- 765 cartridge berisi hashish cair.
- Bahan mentah:
- 102 kg bahan baku hashish bubuk (1.020 batang hashish).
- 37 kg bahan baku happy five (1.110.000 butir).
- 12 liter minyak ganja (6.000 cartridge).
- 7 kg bubuk ganja dan 10 kg batang ganja kering untuk campuran hashish.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk pelanggaran psikotropika, mereka dijerat Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman serupa.
Pengungkapan laboratorium narkotika ini telah menyelamatkan 1,49 juta jiwa dari bahaya narkoba.
“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari narkotika melalui pencegahan masuknya barang terlarang ke Indonesia. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat hukum lainnya dalam upaya P4GN,” tutup Nirwala.