Surat keterangan cacat bagi korban yang terluka.
– Laporan polisi dan sketsa tempat kejadian.
– Surat keterangan cacat dari dokter.
– Fotokopi kartu identitas korban dan foto yang menunjukkan kecacatan.
Korban luka yang sudah meninggal.
– Surat keterangan kecelakaan dari polisi, termasuk sketsa tempat kejadian.
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
– Dokumen identitas korban dan ahli waris, seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran.
Jika korban meninggal di tempat kejadian perkara:
– Laporan polisi dan diagram tempat kejadian.
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
– Salinan dokumen identitas korban dan ahli waris serta dokumen keluarga lainnya.
Dengan mengisi formulir-formulir tersebut dan mendatangi kantor Jasa Raharja, keluarga korban dapat mengajukan santunan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Jasa Raharja.