Bobby Nasution-Surya Ditetapkan Jadi Cagub Sumut

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Bobby Nasution-Surya ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara terpilih. Penetapan dilakukan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Bobby-Surya maupun Edy-Hasan tidak hadir dalam penetapan itu. Bobby memilih bermain tenis saat penetapan paslon terpilih.

Komisi Pemilihan Umum Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih dalam rapat pleno terbuka di Medan, Rabu (5/2/2025) sore. “Menetapkan paslon nomor urut 1 Bobby-Surya dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Agus menyebut, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 2 Edy-Hasan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Jalani Pemeriksaan Medis Jelang Pelantikan

 

Agus menyerahkan salinan putusan tentang penetapan paslon terpilih kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Yudha Johansyah yang sekaligus juru bicara paslon Bobby-Surya. Tim Edy-Hasan tidak ada yang datang untuk menerima salinan putusan penetapan paslon terpilih itu.

Terkait dengan ketidakhadiran dua paslon, Agus menyebut hal tersebut tidak mengganggu agenda penetapan paslon terpilih. KPU Sumut telah mengundang kedua paslon dan partai politik pengusungnya. Bobby-Surya menurut rencana akan ikut dalam pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025.

Agus mengatakan, ada 16 permohonan PHPU yang mereka hadapi yakni satu untuk Pilgub Sumut dan 15 pilkada kabupaten/kota. MK sudah menolak permohonan PHPU Pilgub Sumut dan 11 di tingkat kabupaten/kota. Satu permohonan dilanjutkan ke agenda pembuktian yakni gugatan Pilkada Mandailing Natal. Dua permohonan lagi masih menunggu putusan MK.

BACA JUGA:  GKMNU, Tugas Riayatul Ummah Bangun Keluarga Maslahat di Sumut

D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru