Bobby Nasution-Surya Ditetapkan Jadi Cagub Sumut

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Bobby Nasution-Surya ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara terpilih. Penetapan dilakukan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Bobby-Surya maupun Edy-Hasan tidak hadir dalam penetapan itu. Bobby memilih bermain tenis saat penetapan paslon terpilih.

Komisi Pemilihan Umum Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih dalam rapat pleno terbuka di Medan, Rabu (5/2/2025) sore. “Menetapkan paslon nomor urut 1 Bobby-Surya dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Agus menyebut, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 2 Edy-Hasan.

BACA JUGA:  Beginilah Saat Hasan Basri Sagala Bertemu Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya

 

Agus menyerahkan salinan putusan tentang penetapan paslon terpilih kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Yudha Johansyah yang sekaligus juru bicara paslon Bobby-Surya. Tim Edy-Hasan tidak ada yang datang untuk menerima salinan putusan penetapan paslon terpilih itu.

Terkait dengan ketidakhadiran dua paslon, Agus menyebut hal tersebut tidak mengganggu agenda penetapan paslon terpilih. KPU Sumut telah mengundang kedua paslon dan partai politik pengusungnya. Bobby-Surya menurut rencana akan ikut dalam pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025.

Agus mengatakan, ada 16 permohonan PHPU yang mereka hadapi yakni satu untuk Pilgub Sumut dan 15 pilkada kabupaten/kota. MK sudah menolak permohonan PHPU Pilgub Sumut dan 11 di tingkat kabupaten/kota. Satu permohonan dilanjutkan ke agenda pembuktian yakni gugatan Pilkada Mandailing Natal. Dua permohonan lagi masih menunggu putusan MK.

BACA JUGA:  Masyarakat Diimbau tidak Borong Tabung Oksigen

D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan hari ini

Jakarta

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:13 WIB

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:51 WIB