Jakarta-Mediadelegasi : Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengumumkan bahwa jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 278,1 juta peserta hingga akhir 2024. Angka tersebut mencapai 98,45 persen dari total populasi.
Ghufron menuturkan bahwa capaian ini didukung dengan sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Dengan capaian tersebut, BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
Untuk menjangkau peserta hingga ke pelosok daerah, BPJS Kesehatan telah menghadirkan layanan BPJS Keliling di 37.858 titik lokasi dengan menghasilkan 940.158 transaksi layanan.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik dan sudah menghasilkan 379.921 transaksi layanan hingga tahun 2024.
Sepanjang 2014-2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28 persen, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682. Sedangkan jumlah mitra rumah sakit mitra naik 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162.
BPJS Kesehatan juga telah mengoptimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interractive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online.
BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan. Peserta kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Fitur i-Care JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu.
BPJS Kesehatan juga telah menyederhanakan layanan untuk peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB).
BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
Dengan berbagai inovasi dan simplifikasi layanan, BPJS Kesehatan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dan memberikan kepastian layanan yang lebih baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






